Bertemu Utusan Elon Musk, Kemenkominfo Minta Starlink Patuhi Regulasi untuk B2C

Crysania Suhartanto
Rabu, 20 September 2023 | 07:31 WIB
Satelit SpaceX meluncurkan 12 Starlink dari Florida, Amerika Serikat/dok. Tangkapan layar SpaceX
Satelit SpaceX meluncurkan 12 Starlink dari Florida, Amerika Serikat/dok. Tangkapan layar SpaceX
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah bertemu dengan perwakilan SpaceX, perusahaan transportasi luar angkasa milik Elon Musk, membahas mengenai model bisnis business to customer (B2C).

Kemenkominfo minta SpaceX memenuhi sejumlah regulasi jika ingin memberi layanan internet Starlink ke ritel.  

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto membenarkan bahwa Starlink berencana untuk memberikan layanan langsung ke pasar ritel. Kemenkominfo juga telah bertemu dengan salah satu perwakilan Starlink membahas hal tersebut. 

Dalam pertemunan itu, kata Wayan, Kemenkominfo menekankan  jika Starlink ingin memberi layanan langsung ke ritel maka Starlink harus mengurus nomor induk berusaha (NIB) terlebih dahulu yang diterbitkan oleh lembaga OSS. 

Setelah itu, Starlink harus membangun network operations center (NOC), mengambil uji laik operasi (ULO) untuk layanan satelit Starlink, mengambil izin internet service provider (ISP) dan Network Acces Point (NAP), jaringan tetap tertutup satelit, dan izin komersial. 

Tanpa melakukan seluruh rangkaian itu, Starlink tidak diperbolehkan memberi layanan langsung ke ritel.  

“Kalau sudah ada izin berarti dia harus bayar biaya hak penggunaan (BHP), dan bayar BHP frekuensi juga,” kata Wayan, Selasa (19/9/2023). 

Wayan menambahkan Starlink juga dapat menempuh jalan yang diambil OneWeb, perusahaan satelit orbit rendah kompetitor Starlink, jika ingin memberi layanan ke ritel. 

Dia menuturkan sejumlah rangkaian tersebut merupakan salah satu cara Kemenkominfo untuk menghadirkan lapangan persaingan bisnis yang setara antara OTT global Starlink dengan perusahaan telekomunikasi dalam negeri, yang berisiko bisnisnya terganggu oleh Starlink. 

“Dia bisa bekerja sama, kalau tidak mau membangun sendiri seperti whosale Telkomsat, atau dia bisa membangun perusahaan di Indonesia. Jadi kalau nanti pelanggannya A, dia maunya itu komplain ke Amerika Serikat, jadi nanti pengaduan langsung ke sana dan pajak juga. Itu yang tidak boleh,” kata Wayan.

Sebelumnya, Kemenkominfo mengungkapkan bahwa satelit orbit rendah Starlink milik Elon Musk, akan beroperasi menggunakan frekuensi Ka Band dan Ku Band.

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan penggunaan satelit Starlink di Indonesia melalui skema business to business (B2B) dengan Telkomsat, anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., yang telah memiliki izin stasiun radio (ISR) pada frekuensi Ka dan Ku band.

Starlink dikabarkan bakal menggunakan pita 14.0 GHz - 14.5 GHz  dan 10.7 GHz - 12.7 GHz untuk Ku-Band. Kemudian pita frekuensi 27.5 GHz-30 GHz dan 17.8 GHz - 19.3 GHz untuk Ka Band. 

“Satelit Starlink menggunakan frekuensi Ka band untuk gateway dan Ku band untuk user link. Dalam hal ini, isu potensi interferensi telah diatasi untuk satelit Starlink sebelum Starlink digunakan oleh Telkomsat,” kata Denny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper