Starlink Pakai Frekuensi Ka dan Ku Band, Siap Beroperasi di RI

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 18 September 2023 | 10:03 WIB
Ilustrasi starlink
Ilustrasi starlink
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa satelit orbit rendah Starlink milik Elon Musk, akan beroperasi menggunakan frekuensi Ka Band dan Ku Band. Tidak mengganggu pemain lain dan siap beroperasi di Indonesia.

Direktur Penataan Sumber Daya Ditjen SDPPI Kemenkominfo Denny Setiawan mengatakan penggunaan satelit Starlink di Indonesia melalui skema business to business (B2B) dengan Telkomsat, anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., telah memiliki izin stasiun radio (ISR) pada frekuensi Ka dan Ku band.

Starlink dikabarkan bakal menggunakan pita 14.0 GHz - 14.5 GHz  dan 10.7 GHz - 12.7 GHz untuk Ku-Band. Kemudian pita frekuensi 27.5 GHz-30 GHz dan 17.8 GHz - 19.3 GHz untuk Ka Band. 

“Satelit Starlink menggunakan frekuensi Ka band untuk gateway dan Ku band untuk user link. Dalam hal ini, isu potensi interferensi telah diatasi untuk satelit Starlink sebelum Starlink digunakan oleh Telkomsat,” kata Denny kepada Bisnis, Senin (18/9/2023). 

Diketahui, pita frekuensi Ka adalah pita gelombang mikro dengan jangkauan antara 18 GHz – 40 GHz.

Pita frekuensi Ka uplink memiliki jangkauan frekuensi antara 27.5 GHz - 31 GHz dan pita frekuensi Ka downlink memiliki jangkauan frekuensi antara 18,3 GHz -18,8 GHz dan 19,7 GHz – 20,2 GHz. 

Keuntungan dari frekuensi ini adalah pemanfaatan antena berdiameter kecil sehingga dapat digunakan di mana pun, dan secara biaya juga lebih terjangkau.

Antena Starlink di sebuah kapal yang sedang berlayar/dok. Starlink
Antena Starlink di sebuah kapal yang sedang berlayar/dok. Starlink

Selain itu, Ka Band juga dapat menekan latensi/keterlambatan data menjadi lebuh rendah, sehingga pengguna makin nyaman saat menggunakan layanan satelit dengan Ka Band. 

Denny juga mengatakan rentang frekuensi Ka dan Ku band yang digunakan oleh starlink menggunakan alokasi untuk FSS, sesuai dengan aturan internasional ITU Radio Regulations dan aturan nasional Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (TASFRI). 

Sebelumnya, Ketua Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan untuk memberikan layanan langsung ke pelanggan, 

Starlink harus memiliki izin pita frekuensi radio (IPFR), mengingat layanan starlink akan digunakan untuk internet seluler di ponsel pengguna.  

“Karena frekuensi itu sekali digunakan di Indonesia, yang lain tidak bisa menggunakan. Itu [frekuensi untuk Starlink] bagaimana?” kata Ian 

Dia menambahkan penggunaan frekuensi tidak boleh merugikan pengguna frekuensi yang telah ada sebelumnya atau pengguna eksisting.  

Sementara itu di Malaysia, interferensi frekuensi Starlink sempat menjadi isu sebelum akhirnya Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) memastikan bahwa frekuensi yang digunakan satelit milik Elon Musk telah sejalan dengan ketetapan badan regulasi telekomunikasi dunia atau ITU. 

MCMC menyatakan bahwa pihaknya bergantung pada kerangka kerja ITU untuk pengambilan keputusan mengenai alokasi spektrum dan manajemen interferensi. 

Dilansir dari laman resmi MCMC, Sabtu (16/09/2023), operasi Starlink di Malaysia sejalan dengan kerangka internasional, dan menambahkan bahwa Peraturan Radio ITU memberikan “kerangka kerja global untuk mengoordinasikan dan mengatur layanan satelit. 

“Ini dengan jelas menguraikan kriteria perlindungan, termasuk kewajiban untuk mencegah interferensi berbahaya terhadap layanan yang ada dan prosedur untuk menyelesaikan perselisihan interferensi,” dikutip dari situs mcmc.gov.my.  

MCMC menambahkan, jika ada aktivitas Starlink di Malaysia, hal itu sesuai dengan kerangka internasional. Selain itu, MCMC mencatat bahwa hingga saat ini, tidak ada pengaduan gangguan yang diajukan. Namun, jika terjadi gangguan, hal ini dapat diatasi dengan menyelesaikan gangguan layanan lebih lanjut dalam kerangka nasional dan internasional. 

Selain itu, Starlink telah memperoleh status yaitu Digital Malaysia, yang memungkinkan perusahaan beroperasi di Malaysia sebagai pemilik tunggal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper