TikTok Tolak Aturan Platform Digital Disamakan dengan TV Konvensional

Pernita Hestin Untari
Selasa, 15 Juli 2025 | 17:36 WIB
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Warga mengakses aplikasi Tiktok di Jakarta, Rabu (13/12/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA— TikTok Indonesia menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran seharusnya tidak menyamakan pengaturan platform user-generated content (UGC) seperti TikTok dengan lembaga penyiaran konvensional. 

Pasalnya, keduanya memiliki karakteristik dan model bisnis yang sangat berbeda. Head of Public Policy TikTok Indonesia, Hilmi Adrianto, mengatakan perbedaan antara platform digital dan lembaga penyiaran tradisional sangat signifikan, terutama dalam aspek produksi konten.

“Kami melihat perbedaannya sangat signifikan dengan lembaga penyiaran tradisional, terutama dari sisi pembuatan isi konten. Platform UGC [user-generated content] seperti TikTok memuat konten yang dibuat oleh pengguna individu, lembaga penyiaran tradisional, maupun layanan OTT yang diunggah melalui platform,” kata Hilmi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran bersama perwakilan dari platform digital seperti Google, YouTube, Meta, dan TikTok di Komisi I  DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

Hilmi mengatakan dari sisi model bisnis, UGC didorong partisipasi aktif penggguna, di mana lembaga penyiaran tradisional berfokus pada konsumsi pasif dengan akses terbatas pada produsen konten profesional dan pemegang lisensi. 

Lebih lanjut dari sisi volume konten dan pengawas, lanjut Hilmi, UGC berapapun konten dapat diunggah setiap waktu dan konten yang melanggar akan dideteksi dan dihapus oleh proses moderasi teknologi dan manusia. 

Sementara penyiaran tradisional memiliki jumlah konten terbatas, terjadwal dan terkurasi sehingga moderasi dilakukan secara kuratif karena semua materi bisa ditinjau, diedit dan disetujui lebih dulu sebelum disiarkan ke publik.  Oleh sebab itu, Hilmi mengatakan pihaknya merekomendasikan agar aturan platform UGC tidak disamakan dengan televisi konvensional dalam hal pengawasan dan regulasi. 

Terlebih platform UGC seperti TikTok sudah diatur di bawah kerangka moderasi konten di bawah Komdigi dan tidak dengan regulasi yang sama dengan penyiaran tradisional. 

“Kami merekomendasikan agar platform UGC tidak diatur di bawah aturan yang sama dengan penyiaran konvensional guna menghindari ketidakpastian hukum. Kami menyarankan agar platform UGC tetap berada di bawah moderasi Komdigi,” kata Hilmi.

Logo TikTok
Logo TikTok

Dia juga menolak pendekatan regulasi yang seragam (one-size-fits-all) untuk media konvensional dan platform digital karena perbedaan mendasar dalam tata kelola konten.

“Kami juga tidak merekomendasikan pendekatan regulasi one-size-fits-all bagi penyelenggara penyiaran konvensional dan layanan OTT, karena keduanya memiliki model bisnis dan tata kelola konten yang berbeda secara fundamental,” ungkapnya.

Revisi UU Penyiaran

Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) sebelumnya menyampaikan dukungan terhadap revisi UU Penyiaran. 

Ketua Komite Tetap Penelitian dan Kebijakan Komunikasi dan Digital Kadin Indonesia, Chris Taufik, mengatakan bahwa pembaruan regulasi harus responsif terhadap perkembangan media digital.

“Artinya memang bisa applicable untuk media konvensional dan media-media digital yang baru berkembang di era belakangan ini,” ujar Chris dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran dengan Komisi I DPR, Senin (14/7/2025).

Chris juga menyoroti perlunya redefinisi istilah “penyiaran” dan keadilan regulasi antara media konvensional dan digital. Menurutnya, media konvensional dibebani berbagai aturan seperti sensor dan pengawasan isi siaran, sementara platform digital cenderung bebas dari pengawasan namun menguasai pangsa pasar iklan.

Selain itu, dia menekankan pentingnya sinkronisasi RUU Penyiaran dengan regulasi lain seperti UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), serta membuka opsi pembentukan UU baru khusus untuk penyiaran digital guna mengatasi berbagai tantangan yang muncul.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno Laksono mengatakan revisi UU Penyiaran sudah dimulai sejak 2012. 

Namun sampai dengan hari ini belum juga kunjung selesai. Pihaknya pun menargetkan supaya revisi tersebut rampung pada periode tahun ini. 

“Kami memang menargetkan diperiode ini akan segera rampung,” katanya. 

Namun demikian, Dave mengatakan pihaknya belum membuat rangkaian jadwal yang ditetapkan untuk proses penyusunan, pembahasan, hingga pengesahan revisi undang-undang tersebut.

Dave menjelaskan draf RUU Penyiaran belum dibagikan ke publik karena masih mengalami sejumlah perubahan. Dia menyebut, draf tersebut telah berubah tiga kali, salah satunya karena adanya aturan induk yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja. 

Beberapa ketentuan yang sebelumnya dimuat dalam RUU Penyiaran, seperti soal multiflexing, akhirnya diatur dalam UU Cipta Kerja.

“Masih ada substansi yang juga tak kalah pentingnya yang kita putuskan di RUU Penyiaran ini,” katanya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper