Bisnis.com, JAKARTA — Para pemegang saham Meta Platforms menggugat Mark Zuckerberg dan sejumlah pemimpin perusahaan, baik yang masih menjabat maupun yang sudah pensiun.
Penggugat mengatakan bahwa Mark dan tim terus-menerus melanggar perjanjian tahun 2012 antara Facebook dan Komisi Perdagangan Federal untuk melindungi data pengguna.
Zuckerberg diperkirakan akan hadir dalam persidangan tidak biasa senilai US$8 miliar atau sekitar Rp130 triliun (Kurs: Rp 16.000), terkait pelanggaran privasi yang dimulai pekan ini.
Kasus pelanggaran terjadi pada tahun 2018, setelah terungkap bahwa jutaan data pengguna Facebook diakses oleh sebuah firma konsultan politik, Cambridge Analytica, yang saat itu bekerja untuk kampanye Donald Trump untuk presiden Amerika Serikat (AS) pada 2016.
Dilansir Arise News, sidang ini akan dilaksanakan tanpa juri di Wilmington, Amerika Serikat, dimulai pada Rabu (16/07/25) dan dijadwalkan akan berlangsung selama delapan hari.
Sebagian besar fokus persidangan adalah pada peristiwa yang telah terjadi satu dekade lalu dan rapat dewan direksi untuk menentukan bagaimana para pemimpin Facebook menerapkan perjanjian tahun 2012.
Meskipun dakwaan mengarah pada kebijakan-kebijakan lama, tetapi hal ini terjadi di tengah kekhawatiran privasi yang terus menghantui Meta, yang sedang diselidiki model AI-nya.
“Ada argumen bahwa kita tidak bisa menghindari Facebook dan Instagram dalam hidup kita, tetapi, bisakah kita mempercayai Mark Zuckerberg?” kata kepala Digital Content Next, Jason Kint terkait kekhawatiran privasi di Meta, dikutip Reuters.
Kepala grup dagang untuk penyedia konten itu juga mengatakan bahwa kasus in akan mengungkap detail tentang apa yang diketahui dewan serta terkait data pengguna, yang kini berjumlah lebih dari 3 miliar setiap hari di seluruh platform Meta.
Dua tahun yang lalu, para terdakwa berusaha membatalkan kasus tersebut sebelum persidangan, yang pada akhirnya ditolak hakim, karena kasus ini dirasa merupakan pelanggaran hukum yang sangat besar.
Kini, para penggugat, investor individu, dan dana pensiun serikat pekerja harus membuktikan apa yang sering digambarkan sebagai klaim tersulit dalam hukum perusahaan. Klaim yang dimaksudkan menunjukkan bahwa para direktur benar-benar gagal dalam tugas pengawasan mereka.
Zuckerberg dan petinggi perusahaan lainnya diduga sengaja menyebabkan Meta melanggar hukum. Meskipun hukum Delaware melindungi direktur dan pejabat dari keputusan bisnis yang buruk, hukum tersebut tidak melindungi mereka dari keputusan ilegal, meski menguntungkan.
Para penggugat dalam dokumen pra peradilan mengatakan bahwa mereka dapat membuktikan Facebook melanjutkan praktik yang menipu atas arahan Zuckerberg. Praktik yang dimaksud adalah pembentukan tim untuk mengawasi privasi dan menyewa firma kepatuhan eksternal, serta klaim bahwa Facebook adalah korban “penipuan yang dipelajari” oleh Cambridge Analytica.
Selain itu, penggugat juga menuduh bahwa Zuckerberg berniat menjual sahamnya demi keuntungan US$1 miliar atau Rp16,3 juta (Kurs Rp16.000) setelah dia menyadari skandal Cambridge Analytica akan terungkap, dan akan membuat nilai perusahaan anjlok. (Muhamad Rafi Firmansyah Harun)