Starlink Beroperasi di RI, Wajib Dikenakan BHP Telekomunikasi 0,5 Persen?

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 22 September 2023 | 11:17 WIB
Roket SpaceX Falcon 9 yang membawa 58 satelit untuk jaringan internet broadband Starlink SpaceX dan tiga satelit pencitraan bumi SkySat diluncurkan di Tanjung Canaveral, Florida. Reuters
Roket SpaceX Falcon 9 yang membawa 58 satelit untuk jaringan internet broadband Starlink SpaceX dan tiga satelit pencitraan bumi SkySat diluncurkan di Tanjung Canaveral, Florida. Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk mengenakan biaya hak penyelenggara (BHP) telekomunikasi sebesar 0,5 persen dari pendapatan kotor kepada satelit orbit rendah Starlink, jika satelit milik Elon Musk itu memberi layanan langsung ke pasar ritel.

Starlink juga harus menanggung BHP USO sebesar 1,25 persen dari pendapatan yang mereka bukukan Starlink

Akademisi Institute Teknologi Bandung (ITB) yang juga mantan Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia periode 2015-2020, Agung Harsoyo mengatakan kewajiban tersebut bertujuan agar tercipta tingkat persaingan yang sama antara perusahaan telekomunikasi dalam negeri dengan Starlink. 

“Agar tercipta equal playing field yang sama, Starlink harus mendapat beberapa kewajiban jika menjadi penyelenggara telekomunikasi,” kata Agung, Jumat (22/9/2023). 

Sekadar informasi, The Wall Street Journal melaporkan bahwa layanan Starlink mencetak pendapatan sebesar US$1,4 miliar atau RpRp21,51 triliun pada 2022 atau naik 536 persen year on year/YoY. 

Nilai tersebut masih terbilang kecil dan tak sesuai dengan harapan Elon Musk pada 2015 ke investor. Elon Musk memproyeksikan Starlink akan memperoleh laba operasional sebesar US$7 miliar pada 2022 dan akan menghasilkan pendapatan hampir US$12 miliar,  

Dia mengatakan  izin layanan internet Starlink tidak cukup hanya dengan negosiasi dan memiliki nomor induk izin berusaha saja, melainkan ada beberapa peraturan yang harus dipatuhi. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah no.5/2021 dan Peraturan Menteri Kominfo no.5/2021, kata Agung, Starlink harus memperoleh izin Penyelenggara Jaringan dengan beberapa kewajiban yang harus dipatuhi seperti menggunakan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dan tersertifikasi badan yang berwenang. 

Starlink juga harus mengikuti ketentuan teknis dalam Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional.

Dari sisi perangkat, Starlink wajib mematuhi Permen Kemenkominfo no.13/2021 yang mengatur mengenai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) perangkat telekomunikasi paling rendah sebesar 35 persen. 

Agung juga menekankan, menurut Permen Kemenkominfo no.7/2021, dalam menyelenggarakan layanan satelit, Starlink harus memiliki ISR Angkasa dan ISR stasiun bumi. 

Permohonan ISR wajib memenuhi berbagai persyaratan seperti menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersertifikasi dan sesuai dengan peruntukannya, wajib mengurus permohonan ISR seluruh satelit. 

Lebih lanjut, ISR seluruh stasiun bumi juga harus melampirkan surat kesanggupan menyediakan infrastruktur yang dapat mengendalikan trafik pelanggan, sehingga hub, gateway atau teleport wajib berada di Indonesia. Setelah mendapatkan ISR, Starlink wajib membayar BHP ISR dengan besaran sesuai formulasi peraturan perundang-undangan.

“Ini semua bergantung kepada Kemenkominfo, pendalaman regulasi Starlink harus dilakukan dengan teliti, hati-hati, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Namun apabila mau sederhana, Starlink dapat bekerja sama saja dengan penyelenggara jaringan/jasa (operator) lokal, sehingga tidak perlu mengkhawatirkan seluruh kewajiban perizinan tersebut,” kata Agung. 

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku telah bertemu dengan perwakilan SpaceX, perusahaan transportasi luar angkasa milik Elon Musk, membahas mengenai model bisnis business to customer (B2C). 

Kemenkominfo minta SpaceX memenuhi sejumlah regulasi jika ingin memberi layanan internet Starlink ke ritel.   

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto membenarkan bahwa Starlink berencana untuk memberikan layanan langsung ke pasar ritel. Kemenkominfo juga telah bertemu dengan salah satu perwakilan Starlink membahas hal tersebut.  

Dalam pertemuan itu, kata Wayan, Kemenkominfo menekankan  jika Starlink ingin memberi layanan langsung ke ritel maka Starlink harus mengurus nomor induk berusaha (NIB) terlebih dahulu yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

Setelah itu, Starlink harus membangun network operations center (NOC), mengambil uji laik operasi (ULO) untuk layanan satelit Starlink, mengambil izin internet service provider (ISP) dan Network Acces Point (NAP), jaringan tetap tertutup satelit, dan izin komersial.  Tanpa melakukan seluruh rangkaian itu, Starlink tidak diperbolehkan memberi layanan langsung ke ritel.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper