Bisnis.com, JAKARTA – Apple diperintahkan untuk menghentikan penjualan iPhone 12 di negara Prancis karena dianggap memiliki tingkat radiasi melebihi ambang batas. Hal itu disampaikan oleh Menteri Muda Ekonomi Digital Prancis, Jean-Noel Barrot.
Barrot menjelaskan, pengawas radiasi Prancis ANFR telah memberi tahu Apple tentang keputusannya untuk melarang penjualan iPhone 12 setelah tes yang dijalani Apple menunjukkan Tingkat Penyerapan Spesifik atau Specific Absorption Rate (SAR) smartphone tersebut sedikit lebih tinggi dari yang diizinkan secara hukum.
ANFR menyebutkan bahwa mereka telah menemukan penyerapan energi elektromagnetik oleh tubuh sebesar 5,74 watt per kilogram selama pengujian yang disimulasikan ketika ponsel dipegang di tangan atau disimpan di saku. Sementara itu, Standar Eropa menyebutkan tingkat penyerapan spesifik 4,0 watt per kilogram.
Lebih lanjut, Barrot mengatakan bahwa pembaruan perangkat lunak dapat memperbaiki masalah radiasi pada smartphone yang telah dijual perusahaan AS tersebut sejak 2020.
“Apple diperkirakan akan merespons dalam waktu dua minggu. Jika mereka gagal melakukan hal tersebut, saya siap memerintahkan penarikan kembali semua iPhone 12 yang beredar. Aturannya sama untuk semua orang, termasuk raksasa digital,” kata Barrot seperti dikutip dari Reuters, Rabu (13/9/2023).
Adapun, mengenai ponsel yang sudah terjual, ANFR menyatakan Apple harus secepatnya mengambil tindakan korektif agar ponsel yang terdampak mematuhi peraturan.
Di sisi lain, Apple menegaskan bahwa perusahaan telah mematuhi batas paparan dan akan terus berhubungan dengan regulator Prancis untuk menunjukkan hal tersebut.
Uni Eropa telah menetapkan batas keamanan nilai SAR terkait dengan paparan ponsel, yang menurut penelitian ilmiah dapat meningkatkan risiko terhadap sejumlah jenis kanker. Badan pengawas Prancis sekarang akan meneruskan temuannya kepada regulator di negara-negara anggota UE lainnya.
“Secara praktis, keputusan ini bisa menimbulkan efek bola salju,” kata Barrot.
Pada 2020, Prancis memperluas peraturan yang mewajibkan untuk menampilkan nilai radiasi produk pada kemasan selain ponsel, termasuk tablet dan perangkat elektronik lainnya. (Lydia Tesaloni Mangunsong)