Aturan PSE, APJII Ajak Masyarakat Jaga Ruang Digital

Rahmi Yati
Selasa, 2 Agustus 2022 | 14:08 WIB
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel
Ilustrasi kejahatan siber./Reuters-Kacper Pempel
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengimbau seluruh elemen masyarakat agar mendukung tegaknya regulasi sektor telekomunikasi dan informatika seperti salah satunya kebijakan mengenai penyelenggara sistem elektronik (PSE).

Ketua Umum APJII Muhamad Arif mengatakan regulasi yang mewajibkan pendaftaran PSE lingkup privat tersebut bertujuan menjaga kedaulatan negara, khususnya yang berkaitan dengan ruang digital.

"APJII siap menjadi garda terdepan dalam penegakan regulasi yang dikeluarkan Pemerintah melalui Kominfo. Sebagai bangsa yang besar seluruh komponen masyarakat Indonesia harus mendukung tegaknya regulasi, termasuk regulasi sektor telekomunikasi dan informatika," kata Arif, Selasa (2/8/2022).

Dia menyebut aturan yang tertuang dalam Permenkominfo No.5/2020 ini telah ada sejak dua tahun lalu. Bahkan, batas waktu pendaftarannya sudah mengalami beberapa kali perpanjangan yang artinya PSE lingkup privat sudah memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti regulasi yang ada.

Kemenkominfo, sambungnya, telah mengumumkan melalui Surat Edaran Menkominfo No. 3/2022 tentang Tanggal Efektif Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang ditandatangani 14 Juni 2022. Adapun batas waktu pendaftaran PSE lingkup privat domestik maupun luar negeri adalah 20 Juli 2022.

"Ini masalah kedaulatan NKRI, sehingga APJII mendukung penerapan PP regulasi tersebut," tegas Arif.

Lebih lanjut dia meyakini sanksi administratif bukan tujuan dari regulasi yang dibuat pemerintah. Sanksi administratif ini ditujukan untuk menegakkan regulasi secara konsisten dan berkeadilan.

Dengan begitu, menurut Arif sudah sepatutnya sanksi administratif yang dilakukan oleh Kemenkominfo terhadap PSE yang belum mengikuti regulasi yang ada didukung secara bersama.

Dia juga tidak menampik bila saat ini masih banyak konten yang melanggar hukum yang masih bisa diakses menggunakan VPN. Tentunya ini adalah tantangan, tetapi yang terpenting semua PSE lingkup privat harus patuh dengan regulasi.

"Agar publik tak menganggap sanksi administratif yang diberlakukan tebang pilih, APJII meminta agar Kominfo terus melakukan pemblokiran konten-konten internet yang melanggar hukum, seperti perjudian dan pornografi," imbuh Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper