Ini Deretan Tokoh yang Pro dan Kontra Aturan PSE Kemenkominfo

Rahmi Yati
Selasa, 2 Agustus 2022 | 13:48 WIB
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kebijakan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang digaungkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belakangan menuai pro dan kontra dari sejumlah pihak.

Dalam laporan khusus Drone Emprit bertajuk Pendaftaran PSE & #BlokirKominfo periode 19-30 Juli 2022, setidaknya ada 17 tokoh yang kerap dikutip media terkait pemberitaan seputar desakan pemblokiran PSE yang tidak melakukan pendaftaran ke Kemenkominfo.

"Umumnya para tokoh menyoroti kebijakan PSE dan pemblokiran yang dilakukan oleh Kemenkominfo," tulis laporan tersebut dikutip Selasa (2/8/2022).

Adapun dalam analisanya, Drone Emprit menyebutkan kelompok pro sebagian besar adalah anggota Komisi I DPR RI dan pejabat internal Kemenkominfo.

Sementara, narasi netral mengemuka lewat pernyataan dari anggota komisi I DPR RI Dave Akbarshah yang mengingatkan pemerintah agar lebih bijak menerapkan kebijakan pendaftaran PSE.

Sementara di sisi lain, pihak yang kontra didominasi oleh pengamat dan ahli IT yang mengkritik sistem pendaftaran PSE dan risiko adanya pelanggaran privasi serta kebebasan berekspresi.

Untuk lebih jelasnya, berikut nama-nama tokoh yang menyatakan pro, kontra, dan netral terhadap kebijakan pendaftaran PSE.

Pro Aturan PSE Kemenkominfo

1. Pengamat Kebijakan Publik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Syafuan Rozi

Dia menilai dengan adanya peraturan PSE ini, negara ingin masyarakat memperoleh informasi publik. Kemudian PSE sebagai badan badan pemasok informasi juga berkembang usahanya dan masyarakat terlindungi sehingga timbul kepercayaan terhadap PSE.

2. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan

Dia menyebut pendaftaran PSE untuk menciptakan ruang digital yang kondusif dan aman untuk pengusaha dan pengguna.

3. Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid

Menurutnya kewajiban mendaftar sebagai PSE memang sesuai aturan dan wajib.

4. Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani

Dia menilai kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan perlindungan data pribadi pengguna sesuai dengan ketentuan UU.

5. Menteri Pariwisata dan Industri Kreatif Sandiaga Uno

Dia memastikan pemblokiran yang dilakukan hanya bersifat sementara.

Halaman:
  1. 1
  2. 2

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper