Kontra Aturan PSE Kemenkominfo
1. Founder Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto
Dia meminta Kemenkominfo membuat website yang benar dan aman terlebih dulu baru kemudian meminta PSE mendaftar.
2. Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah
Menurut dia aplikasinya belum sempurna, masih banyak penggunanya bingung, karena itu harus melalui edukasi yang panjang.
3. Pakar Informasi Teknologi / Guru Besar Informasi Teknologi atau Komputer di Universitas Indonesia (UI) Riri Fitri Sari
Dampak aturan PSE ke masyarakat adalah stagnasi di berbagai sektor dan kegaduhan yang akan muncul karena seluruh tatanan cara kerja pribadi, institusi, bermasyarakat akan
terganggu, seiring dengan masalah yang timbul di bidang komunikasi.
4. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Nailul Huda
Menurutnya hal ini bisa merugikan masyarakat dan status perizinan yang berlapis ini yang membuat ekonomi digital susah berkembang.
5. Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar
Jika aplikasi tertentu diblokir, menurutnya itu akan menimbulkan masalah bagi warga, lembaga pemerintah dan sektor swasta yang menggunakan aplikasi ini untuk melakukan aktivitasnya.
6. Pakar Siber dari Lembaga Riset Siber Indonesia CISSRec Pratama Dahlian Persadha
Dia menyebut mengakses informasi pengguna yang dilakukan oleh pemerintah harus ditujukan hanya untuk penyelidikan saja dan harus ditetapkan oleh pengadilan.
7. Advokasi Jaringan Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet) SAFEnet
Mereka merasa istilah ‘mengganggu ketertiban umum’ dalam Permenkominfo No. 5/2020 terlalu luas, dan dapat digunakan oleh lembaga pemerintah untuk mengekang kritik damai yang ditujukan kepada pihak berwenang.