Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah mendorong kontribusi UMKM diperluas dalam sistem belanja negara berbasis digital. Selain itu, juga didorong kementerian, lembaga dan pemerintah daerah untuk melakukan pengadaan barang dan jasa secara digital.
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI Hendrar Prihadi mengatakan pihaknya berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan transparan dalam lingkup pengadaan. LKPP sebagai bagian dari pemerintah juga meyakini transparansi terutama keterlibatan pelaku usaha yang ada di dalam negeri.
"Penting untuk dipahami terutama pelaku UMKM bahwa menayangkan produk di katalog tidak otomatis dibeli pemerintah. Pelaku usaha harus paham apa yang dikehendaki pemerintah, jangan sampai apa yang kita tawari bukan kebutuhan yang diinginkan pemerintah," ujarnya dilansir Antara, Jumat (1/8/2025).
Pihaknya ingin mengoptimalkan katalog bersinar agar makin mempermudah pelaku usaha dalam negeri untuk bisa terlibat aktif dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk pelaku UMKM.
Menurutnya, digitalisasi menjadi sebuah syarat wajib agar kita bisa bersinergi dengan cepat dan tepat, maka platform yang dikembangkan lewat katalog versi dan yang juga dikembangkan mitra LKPP RI melalui e-marketplace merupakan terobosan untuk mempermudah transaksi.
"Kita fokus ke arah tersebut, terutama untuk pengadaan pemerintah. Khusus bagi pihak swasta, kita buat regulasinya, kita buat sistemnya. Mudah- mudahan kecepatan itu bisa membuat pembangunan di Indonesia ini semakin lebih agresif, dan lebih bermanfaat untuk masyarakat. Jadi, karena regulasinya sudah sangat jelas, dan job description nya ada, bagi rekan-rekan para pejabat pengadaan yang ada di kementerian, lembaga, pemerintah daerah, jangan pernah ragu bertransaksi sepanjang aturannya diikuti, terutama di wilayah e-purchasing atau e-marketplace," katanya.
Ketua Umum Ikatan Ahli Pengadaan Indonesia (IAPI) Andi Zabur Rahman menambahkan bahwa Indonesia Procurement Forum & Expo (IPFE) yang sejak 2014 telah menjadi forum profesional di bidang pengadaan, kini diperkuat dengan kolaborasi bersama Kadin Indonesia sebagai representasi pelaku usaha nasional. Kolaborasi ini diharapkan memperbesar dampak strategis ICEF-IPFE dalam mendukung target pertumbuhan ekonomi 8% melalui penguatan rantai pasok dalam negeri, pemberdayaan penyedia lokal, serta peningkatan kapasitas SDM di bidang pengadaan.
"Semakin banyak penyedia yang bergabung dalam lokapasar mitra LKPP RI dan katalog versi 6 yang menyediakan produk dalam negeri, tentunya akan menciptakan pasar yang semakin kompetitif," ucapnya.
Untuk diketahui, LKPP, IAPI, dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) menggelar Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF) dan IPFE 2025 dalam mewujudkan kolaborasi berbagai pihak untuk menggalakkan penggunaan produk dalam negeri (PDN) melalui belanja pemerintah dan mendukung pertumbuhan ekonomi negara. ICEF-IPFE 2025 menjadi forum penting untuk memperluas kontribusi UMKM dalam sistem belanja negara berbasis digital.
CEO & Founder Mbizmarket Ryn Hermawan menuturkan ajang ICEF-IPFE 2025 menjadi momentum berharga untuk menguatkan komitmen bersama dalam mendorong pemanfaatan produk dalam negeri yang menciptakan dampak positif bagi perekonomian negara. Dukungan dari berbagai pihak untuk lebih mengutamakan belanja PDN dan memperkuat sektor UMK dan Koperasi merupakan langkah konkret menuju kemandirian bangsa.
Menurutnya, dengan transformasi digital sistem pengadaan barang/jasa pemerintah khususnya melalui marketplace mitra LKPP RI, kini transaksi pengadaan bisa dilakukan dengan lebih mudah dan transparan.
"Hanya dengan klik melalui Mbizmarket, APBN/APBD dapat dibelanjakan secara efisien, cepat dan tepat melalui penyedia UMKM yang telah bergabung di platform Mbizmarket. Pejabat pengadaan pemerintah dengan mudah dapat mencari produk dalam negeri, dan mengetahui persentase Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) karena telah ada penanda TKDNnya. Penyedia dan pembeli tidak perlu lagi repot melapor dan menyetor pajak karena dapat bertindak sebagai WAPU sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022," tuturnya.