Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara mengenai tarif pita frekuensi 1,4 GHz, yang bakal digelar dalam waktu dekat. Total lebar pita yang akan diberikan kepada pemenang adalah 80 MHz.
Sempat terdengar kabar nilai spektrum pada pita frekuensi 1,4 GHz adalah Rp5 miliar per MHz. Artinya, harga per regional adalah Rp400 miliar. Dengan biaya up front fee di muka, maka jika nilai yang akan dibayarkan pemenang lelang mencapai Rp1,2 triliun.
Harga tersebut relatif jauh lebih murah dibandingkan dengan lelang yang digelar Komdigi pada 2022. Saat itu Telkomsel selaku pemenang lelang harus membayar Rp605 miliar untuk pita sebesar 2x5 MHz untuk spekturm di pita 2,1 GHz.
Mengenai rumor tersebut, Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi Wayan Toni Supriyanto mengatakan hingga saat ini Komdigi belum dapat memberitahu nilai lelang frekuensi 1,4 GHz. Nilai lelang akan diberitahukan kepada peserta saat lelang digelar.
“Terkait dengan harga dasar penawaran untuk seleksi 1.4 GHz ini akan diinformasikan kepada Calon Peserta Seleksi melalui Dokumen Seleksi,” kata Wayan kepada Bisnis, Kamis (31/7/2025).
Wayan juga menyampaikan bahwa kebijakan terkait pricing atau skema pembayaran biaya hak penggunaan frekuensi yang dikenakan kepada Pemenang Seleksi akan memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Komdigi membuka lelang seleksi pengguna pita frekuensi radio 1,4 GHz untuk layanan akses nirkabel pita lebar (Broadband Wireless Access) guna memperluas jangkauan internet tetap dan mendukung pemerataan transformasi digital di seluruh wilayah Indonesia.
Langkah ini diambil seiring meningkatnya kebutuhan konektivitas tetap yang andal dan terjangkau, khususnya di daerah yang belum terlayani secara optimal.
“Langkah ini tidak hanya membuka ruang bagi penyelenggara jaringan untuk meningkatkan kapasitas dan cakupan layanan, tetapi juga memperluas pilihan akses internet yang lebih terjangkau bagi masyarakat,” ujar Wayan.
Pelaksanaan seleksi ini berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 337 Tahun 2025 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz untuk Layanan Akses Nirkabel Pitalebar (Broadband Wireless Access) Tahun 2025 yang menetapkan pita frekuensi selebar 80 MHz (1432–1512 MHz) di 3 (tiga) regional sebagai objek seleksi.
Seleksi diselenggarakan secara terbuka bagi seluruh penyelenggara telekomunikasi yang telah memiliki izin sesuai persyaratan.
Tahapan seleksi akan dilaksanakan secara objektif dan transparan, melalui mekanisme evaluasi administrasi dan evaluasi komitmen pengembangan jaringan dan layanan.
Komitmen penyediaan layanan tersebut akan menjadi acuan dalam pengawasan dan evaluasi pasca-penetapan pemenang seleksi.
Pemerintah memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
“Fokus kami adalah memastikan pita frekuensi ini dimanfaatkan secara maksimal untuk meningkatkan jangkauan dan kualitas layanan internet berbasis jaringan pitalebar tetap, termasuk di wilayah-wilayah yang belum terlayani secara optimal,” jelasnya.