Cara Mendapatkan STB TV Digital Gratis Kemenkominfo, Cek Syaratnya

Rahmi Yati
Senin, 7 Maret 2022 | 16:21 WIB
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Ilustrasi Perangkat set top box yang sudah mendapat sertifikat dari Kominfo dan tercatat antara lain Akari Set Top Box ADS-2230. /Kompub ASO-Wienda Parwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyediakan bantuan set top box (STB) bagi masyarakat miskin untuk mendukung migrasi siaran TV digital.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melaksanakan penghentian siaran televisi analog (analog switch off/ASO) tahap I pada 30 April 2022.

Plt. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Ismail mengatakan pemerintah telah menyediakan bantuan STB gratis bagi Rumah Tangga Miskin (RTM).

Direncanakan akan ada 6,7 juta keluarga miskin yang mendapatkan subsidi STB tersebut. Namun untuk tahap I, terdapat sekitar 3,2 juta STB yang tersedia dan akan didistribusikan ke 166 kabupaten/kota yang terdampak pada ASO Tahap I.

Adapun golongan rumah tangga miskin yang dimaksud didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Selain keluarga miskin, berdasarkan pasal 85 PP Postelsiar, syarat lain untuk mendapatkan STB gratis adalah mereka masih menggunakan perangkat TV lama yang hanya menerima siaran analog.

Dengan begitu, apabila sudah terdaftar di DTKS Kemensos, masyarakat dapat pula mengajukan bansos untuk mendapatkan STB gratis ini, mengingat pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (bansos). Sedangkan keluarga yang belum masuk dalam DTKS dapat melakukan pendaftaran.

Namun begitu, masyarakat harus memperhatikan lokasi penerima bantuan STB gratis ini. Sebab, perangkat ini hanya akan dibagikan dalam wilayah cakupan yang terdampak ASO.

Bagi yang ingin mengecek wilayah yang masuk dalam program ASO, caranya mudah. Masyarakat dapat mengunjungi situs https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/lembaga-penyiaran.

Ini cara mendapatkan STB TV digital gratis Kemenkominfo:

  1. Rumah tangga miskin dengan TV analog
  2. Lolos proses validasi dan verifikasi yang dicocokkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Bila tidak sesuai dengan kriteria penerima bantuan, maka STB gratis tersebut dikembalikan ke gudang.

Sementara itu, proses distribusi STB gratis ini akan dilakukan secara pintu ke pintu (door to door) pada 15 Maret hingga 30 April 2022. Kemkominfo akan menggandeng pihak ketiga untuk proses distribusinya.

Setelah didata, petugas yang mendistribusikan STB gratis ke penerima bantuan akan melakukan verifikasi dan validasi data terlebih dulu sebelum melakukan pemasangan perangkat. Data yang divalidasi meliputi KTP, KK, dan kepemilikan TV.

Jika sudah sesuai, STB akan diserahterimakan sekaligus dipasang ke TV sampai berfungsi dengan baik. Setelah STB terpasang, pada layar TV akan muncul QR Code yang perlu dipindai oleh petugas.

Kemudian, setelah dipindai melalui aplikasi WhatsApp, petugas akan memasukan nama, NIK/KK, alamat, serta mengambil foto penerima bantuan beserta KTP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmi Yati
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper