Durasi Konsultasi Publik RPM Postelsiar Diklaim Terlalu Pendek

Puput Ady Sukarno
Jumat, 26 Maret 2021 | 22:09 WIB
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Durasi konsultasi publik Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Penyelenggaraan Telekomunikasi sebagai aturan pelaksana UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) diminta diperpanjang.

Chief Corporate Affairs Officer XL Axiata Marwan O Baasir mengatakan, konsultasi publik tentang regulasi yang mengatur teknis mengenai penyelenggaraan telekomunikasi yang terdiri dari 242 pasal dengan 19 lampiran, dengan total 1.019 halaman itu, yang dimulai dari 25 Maret - 28 Maret 2021 itu, dinilai terlalu singkat.

Dengan demikian, praktis pelaku usaha telekomunikasi dan stakeholder di industri TIK hanya memiliki waktu kurang dari 3 hari untuk membaca dan memberikan masukkan kepada pemerintah.

"Menurut saya waktu yang diberikan untuk melakukan konsultasi publik tersebut tidak cukup. Dalam UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan konsultasi publik harus mempertimbangkan waktu yang cukup. Dengan banyaknya pasal dan lampiran teknis mengenai regulasi penyelenggaraan telekomunikasi, menurut saya tidak cukup," ujarnya, Jumat (26/32021).

Menurutnya jika harus dipaksakan untuk mempelajari seluruh RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan lampirannya, Marwan mengakui sulit untuk memberikan masukan yang konstruktif terhadap regulasi teranyar di sektor telekomunikasi tersebut.

"Berat jika kita harus mempelajari seluruh aturan tersebut. Pekerjaan kita kan tidak hanya mempelajari RPM saja. XL Axiata juga membantu Pemerintah dalam program vaksin Covid 19. Hari ini kita baru launching. Nggak mungkin kita bisa memberikan masukan yang konstruktif dalam waktu yang sangat singkat dengan materi yang sangat banyak," terangnya.

Marwan mengatakan, dirinya bersama dengan pemangku kepentingan di sektor telekomunikasi meminta kepada pemerintah untuk memberikan waktu tambahan yang cukup agar dapat mempelajari dan memberikan masukan yang konstruktif terhadap RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

"Kita meminta pengertian dari Kominfo untuk memberikan tambahan waktu agar kita dapat mempelajari regulasi telekomunikasi tersebut. Dengan tambahan waktu tersebut kami berharap regulasi yang akan dikeluarkan Kominfo dapat sempurna karena mengakomodasi seluruh kepentingan dan pelaku usaha telekomunikasi nasional," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Palapa Ring Barat Syarif Lumintarjo mengakui dirinya belum mengetahui Kominfo telah melakukan konsultasi publik terhadap RPM tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Dia mengaku terkejut dengan tenggat waktu konsultasi publik yang sangat singkat tersebut.

"Hingga saat ini kami belum pernah merasa diundang oleh Kominfo untuk melakukan FGD tentang RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi ini," ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper