Apjatel: Pembahasan Regulasi Postelsiar Terlalu Cepat

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 21 Maret 2021 | 20:34 WIB
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). Bisnis/Abdullah Azzam
Teknisi melakukan pemeriksaan perangkat BTS di daerah Labuhan Badas, Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (26/8). Bisnis/Abdullah Azzam
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menilai waktu pembahasan peraturan menteri (PM) tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar) terlalu cepat. Padahal, banyak pasal penting yang menyangkut kepastian bisnis penyelenggara jaringan, yang tertuang dalam peraturan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif mengatakan PM tentang Postelsiar memiliki peran penting terhadap kepastian berusaha dan investasi. Pembahasan mengenai regulasi ini diusulkan agar tidak terburu-buru karena harus dilakukan dengan teliti dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“RPM turunan PP 46/2021 tentang Postelsiar memerlukan pembahasan secara detail dan komprehensif dengan melibatkan multi pemangku kepentingan. Penyusunannya tidak bisa diselesaikan hanya dalam 2 bulan saja [hingga April 2021]” kata Arif kepada Bisnis.com, Minggu (21/3/2021).

Dia menambahkan cakupan RPM tentang Postelsiar juga sangat luas. Alhasil dengan waktu yang dimiliki - yaitu hingga April 2021 – kehadiran PM tentang Postelsiar nantinya terkesan terlalu dipaksakan.

"Berdasarkan PP 46/2021, tidak ada ketentuan bahwa penerbitan PM turunannya harus dalam 2 bulan. Target selesai dalam 2 bulan adalah untuk PM turunan dari PP no.46/ 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata Arif.

Dalam pembahasan yang singkat itu, kata Arif, Apjatel menyoroti pengaturan tentang pergelaran jaringan telekomunikasi. Maraknya pemerintah daerah yang mengenakan pungutan tinggi terhadap pergerlaran jaringan telekomunikasi membuat penggelaran infrastruktur digital tersebut menjadi terhambat.

Arif pun berharap dalam menyusun RPM turunan PP 46/2021 tentang Postelsiar, selain melibatkan asosiasi yang bergerak di sektor telekomunikasi, Kemenkominfo perlu berkomunikasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dengan adanya peraturan pelaksana Postelsiar dan komunikasi yang baik antara Kemenkominfo, Kemendagri, dan pemilik kawasan, diharapkan tidak ada lagi pemotongan kabel serat optik yang dilakukan oleh oknum Pemerintah Daerah atau pemilik kawasan.

"Sebaiknya Kemenkominfo berfokus dahulu kepada penyusunan RPM perizinan berusaha berbasis risiko, sedangkan untuk penyusunan RPM turunan PP Postelsiar, perlu melibatkan multi stakeholders," ujar Arif.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper