Dikebut, Peraturan Menteri Soal Postelsiar Ditargetkan Rampung April 2021

Leo Dwi Jatmiko
Minggu, 21 Maret 2021 | 10:15 WIB
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan-perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan-perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA FOTO-Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempercepat pembahasan Peraturan Menteri mengenai Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar). Kemenkominfo menargetkan peraturan teknis turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) no.46/2021 tersebut rampung pada April 2021.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Johnny G. Plate mengatakan PM tentang Postelsiar akan keluar bersamaan dengan PM lainnya yang berkaitan dengan undang-undang no.11/2021 tentang Cipta Kerja. Saat ini peraturan-peraturan tersebut masih disusun di masing-masing kementerian.

“Semua RPM terkait Postelsiar dan RPM lainnya terkait UU Cipta kerja akan selesai pada april 2021,” kata Johnny kepada Bisnis, Sabtu (21/3).

Untuk diketahui, PM mengenai Postelsiar nantinya akan mengatur mengenai hal-hal teknis turunan dari PP no.46/2021 yang telah disahkan pada 2 Februari 2021. Beberapa hal yang masih perlu dijelaskan dalam PM tersebut antara lain mengenai sewa jaringan, jasa jual kembali jasa telekomunikasi, definisi hak labuh dan wilayah layanan USO.

PM juga harus menjelaskan teknis mengenai penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, pengaturan tarif, migrasi siaran analog ke digital dan lain sebagainya.

Perkembangan pembahasan mengenai peraturan teknis tersebut hingga saat ini belum diketahui. Draf PM yang biasa tersebar di masyarakat, belum ditemukan. Saat dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, Johnny memilih tidak bersuara.

Sekjen Pusat Kebjiakan dan Regulasi Telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridwan Effendi mengatakan kehadiran draf PM diperlukan untuk membuat sebuah regulasi menjadi makin komprehensif dan memberi banyak manfaat kepada pemangku kepentingan.

Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia 2009 -2015 itu juga menyarankan agar pembahasan PM melibatkan seluruh pemangku kepentingan karena menyangkut keberlangsungan bisnis para pelaku usaha.

"Pelibatan masyarakat ini diperlukan karena dampaknya akan tetap besar kepada para pemangku kepentingan," kata Ridwan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Ropesta Sitorus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper