Pasal 15 PP No.46/2021 tentang Postelsiar, Karpet Merah untuk Asing?

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 25 Februari 2021 | 07:29 WIB
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Permenkeu tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Permenkeu tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kelonggaran yang diberikan kepada penyedia layanan Over –The – Top (OTT) dalam Pasal 15 PP No.46/2021 tentang Postelsiar dinilai membuat Indonesia kehilangan potensi pendapatan.

Pasal yang mengatur OTT itu pun dinilai seperti pasal kosong karena tidak memberi manfaat apapun.  

Ketua Bidang Aplikasi Nasional Masyakat Telematika Indonesia (Mastel) M. Tesar Sandikapura mengatakan sebuah regulasi seharusnya memberikan proteksi kepada perusahaan dalam negeri. Tanpa adanya roh tersebut, sebuah regulasi tidak perlu dibuat.

Pengubahan kata ‘harus melalui kerja sama’ menjadi ‘dalam kerja sama’ di pasal 15 PP no.46/2021 tentang Postelsiar, telah membuat roh regulasi hilang. Pasal tersebut pun bagaikan pasal kosong yang tidak memberi manfaat apa-apa, terlebih bagi perusahaan dalam negeri.

“Kan lucu industri lokal mati, industri internasional justru hidup dan senang karena tidak perlu mengeluarkan biaya besar [melalui skema kerja sama]” kata Tesar kepada Bisnis, Rabu (24/2/2021).

Berdasarkan data Inshorts, sejumlah perusahaan teknologi mencatatkan pendapatan hingga ratusan miliar dolar pada 2019. Amazon mencatatkan pendapatan mencapai US$280 miliar, dengan laba bersih senilai US$11,5 miliar. Toko daring Amazon.com berkontribusi 50,4 persen dari pendapatan yang dibukukan.

Apple membukukan pendapatan senilai US$260 miliar, dengan laba bersih senilai US$55,2 miliar, sedangkan layanan Apple Music, Apple Pay, Apple TV dan lain sebagainya berkontribusi 17,8 persen.

Microsoft mencatatkan pendapatan senilai US$125,8 miliar, dengan laba bersih US$39,2 miliar. Sementara itu, Facebook mencatat pendapatan senilai US$70,8 miliar dengan laba bersih senilai US$18,5 miliar. Adapun, 98,5 persen pendapatan yang dibukukan Facebook berasal dari Facebook Ads.

Lebih lanjut, dari sisi pengguna aktif bulanan (Monthly Active User/MAU) visualcapitalist menyebutkan pada 2020 sejumlah OTT raksasa telah miliki miliaran pengguna aktif bulanan. 

Facebook memiliki 2,6 miliar pengguna aktif bulanan dengan 140 juta diantaranya berasal dari Indonesia. Whatsapp sebesar 2 miliar pengguna aktif bulanan, YouTube mencapai 2 miliar pengguna aktif bulanan, Instagram sebesar 1,08 miliar pengguna aktif bulanan, dan Messenger sebesar 1,3 miliar pengguna aktif bulanan.   

Dia mengatakan sebagai pelaku usaha nasional kerja sama dengan penyedia jasa dan infrastruktur telekomunikasi lokal sudah dijalankan. Tesar berpendapat kewajiban bekerjasama tidak akan memberatkan pelaku usaha melalui internet dalam negeri lainnya karena sebagian besar server berada di dalam negeri.

Tesar mengatakan seandainya kerja sama diwajibkan, maka penyedia jasa dan penyelenggara jaringan telekomunikasi dalam negeri berpeluang mendapat pendapatan baru.

Pendapatan baru ini penting di tengah penurunan pendapatan dari layanan panggilan suara dan sms (legacy) yang terus terjadi serta pertumbuhan pendapatan dari layanan data yang mulai jenuh karena perang harga dan ongkos yang mahal

“Jadi lihatnya komprehensif. Apakah parameter yang telah dirancang di regulasi bisa mendapatkan stimulus untuk industri lokal? Kalau tidak ada manfaatnya ini istilahnya ayat yang tidak berbunyi, tidak ada manfaatnya,” kata Tesar.  

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan dengan dihilangkan kata wajib maka pemerintah melalui anak usahanya PT Telkom Indonesia Tbk. (TLKM) kehilangan potensi pendapatan, yang seharusnya dapat dimanfaatkan dan masuk ke dalam kas negara.

“Pendapatan negara bagi dari BUMN penting untuk menjawab problem keuangan negara di tengah pandemi dibanding sekadar membebaskan OTT terutama asing memasarkan produknya di sini,” kata Heru.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper