Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki peran untuk mencegah persaingan usaha tidak sehat di sektor telekomunikasi.
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) turunan UU 11/202 2020 tentang Cipta Kerja selalu mencantumkan pertimbangan persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti tercantum dalam RPP Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran atau RPP Postelsiar.
Wakil Ketua KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan setidaknya ada beberapa pertimbangan persaingan usaha yang sehat muncul dalam RPP Postelsiar. Namun, dia menyayangkan fungsi lembaga yang seharusnya memberikan pertimbangan persaingan usaha jusru tidak dijelaskan secara spesifik.
Menurutnya, persaingan usaha memiliki keterkaitan tinggi, baik di Undang-Undang Cipta Kerja maupun dalam RPP Postelsiar sebagai pengaturan turunannya.
“Kami mengapresiasi karena di antara semua RPP, Postelsiar paling banyak menyebutkan kata mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat. Ada pasal 19, pasal 24, pasal 31 ayat 2 dan ayat 4, pasal 49, dan pasal 55. Namun siapa yang mempertimbangkan?” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (23/1/2021).
Dia menilai ada beberapa pasal di RPP Postelsiar yang perlu dicermati mendalam. Jika tidak dilakukan, justru pasal di RPP Postelsiar ini berpotensi mengganggu persaingan usaha yang sehat. Salah satu contohnya terkait network sharing yang aktif.
Apabila tak dicermati dan tidak mempertimbangkan kepentingan nasional yang lebih luas, Guntur memprediksi pasal tersebut justru berpotensi menghambat pengembangan jaringan telekomunikasi.
"Jangan sampai kita berempati kepada efisiensi operator semata, tetapi mengorbankan saudara kita yang belum mendapatkan layanan telekomunikasi. Kalau semua operator sharing di daerah yang sudah ada jaringannya, dampak jangka panjangnya tak akan ada operator yang mau membangun infrastruktur di daerah," jelasnya.
Oleh sebab itu, Guntur mengatakan KPPU bersedia terlibat dalam penyusunan RPP Postelsiar ini. Menurutnya, KPPU akan melihat kepentingan nasional yang lebih luas lagi, yaitu mewujudkan cakupan telekomunikasi yang merata di seluruh Indonesia
Guntur menjelaskan persaingan usaha memang sedikit dilonggarkan di RPP Postelsiar, misalnya terkait sharing frekuensi untuk teknologi baru. Seperti diketahui, sharing frekuensi di teknologi baru ini merupakan insentif yang diberikan negara kepada pelaku usaha telekomunikasi.
"Insentif yang diberikan negara tersebut wajar lantaran demi percepatan adopsi teknologi baru di industri telekomunikasi," jelasnya.
Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM Nasrudin mengatakan pihaknya memang belum mencantumkan lembaga yang akan mengawasi persaingan usaha di RPP Postelsiar. Dia menilai usul untuk memasukkan KPPU ke RPP tersebut cukup realistis.
"Usulan untuk memasukkan KPPU di dalam RPP Postelsiar akan saya bawa saat harmonisasi di Kumham," imbuhnya.
Nasrudin mengharapkan dengan dimasukkannya peran KPPU di RPP Postelsiar dan RPP KPPU dapat memperkuat peran pengawasan persaingan usaha. Nantinya, kata dia, peran KPPU tak hanya penegakkan hukum, tetapi lebih kepada pencegahan terjadinya kasus monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
"Ke depan, para pihak yang akan melakukan merger, akusisi, atau kerjasama usaha akan mendapatkan pertimbangan atau rekomendasi terlebih dahulu dari KPPU," ucapnya.