Ilustrasi layanan streaming video./Bloomberg-Daniel Acker
Konten Premium

Ada Apa dengan Surat Keberatan OTT dan PP Postelsiar?

Penyedia layanan Over-the-Top atau OTT dikabarkan mengirimkan surat keberatan yang akhirnya memberikan dampak terhadap PP No. 46/2021 tentang Postelsiar yang disahkan 2 Februari 2021.
Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 24 Februari 2021 | 20:43 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Penyedia layanan over-the-top (OTT) diduga mendapatkan kelonggaran dalam menjalankan operasionalnya di Indonesia usai peraturan pemerintah tidak mewajibkan mereka untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi lokal. Namun, hal tersebut tidak terjadi begitu saja.

Dalam dokumen yang diterima Bisnis.com, Rabu (24/2/2021), penyedia OTT sempat mengirim surat keberatan atas kewajiban kerja sama dengan penyelenggara jaringan dan penyedia jasa dalam negeri sebagaimana yang tertuang pada Pasal 14 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Berita Lainnya