Bisnis.com, JAKARTA – Penyedia layanan over-the-top (OTT) diduga mendapatkan kelonggaran dalam menjalankan operasionalnya di Indonesia usai peraturan pemerintah tidak mewajibkan mereka untuk bekerja sama dengan operator telekomunikasi lokal. Namun, hal tersebut tidak terjadi begitu saja.
Dalam dokumen yang diterima Bisnis.com, Rabu (24/2/2021), penyedia OTT sempat mengirim surat keberatan atas kewajiban kerja sama dengan penyelenggara jaringan dan penyedia jasa dalam negeri sebagaimana yang tertuang pada Pasal 14 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (Postelsiar).