Pemerintah Rampungkan PP Postelsiar, Ini Kata Mantan Komisioner BRTI

Puput Ady Sukarno
Senin, 22 Februari 2021 | 23:34 WIB
Seorang wanita mengoperasikan ponselnya di dekat logo teknologi 5G./REUTERS-Sergio Perez
Seorang wanita mengoperasikan ponselnya di dekat logo teknologi 5G./REUTERS-Sergio Perez
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memperoleh apresiasi dari sejumlah pihak lantaran telah menyelesaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46/2021 tentang Postelsiar. Pasalnya, aturan baru yang merupakan salah satu wujud terobosan perundang-undangan Pemerintahan Presiden Jokowi itu dinilai bakal memberikan banyak manfaat bagi masyarakat.

Apresiasi itu salah satunya datang dari Dosen Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo yang sekaligus Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) 2015-2018.

Salah satu bagian pada PP Postelsiar yang diapresiasi adalah pasal yang mencantumkan kerja sama pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dicantumkan kerja sama dikecualikan bagi pelaku usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya.

"Pasal itu untuk demokratisasi informasi dengan tujuan agar pelaku usaha individual dalam negeri dapat membuat konten," ujarnya, Senin (22/2/2021).

Selain itu, lanjut dia, terdapat juga pengaturan untuk memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan/atau untuk kepentingan nasional, penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik.

"Tujuan pemerintah dalam hal ini untuk menyeimbangkan 3 sudut pandang sekaligus, berupa pelaku industri, masyarakat (pelanggan) dan pemerintah. Karena diaturnya kualitas maka operator telekomunikasi berlomba menyajikan layanan terbaik, sehingga masyarakat yang menikmati dan pemerintah mendapatkan benefit," ujarnya.

Pemerintah yang mengatur OTT baik asing maupun lokal serta memberikan kewenangan operator telekomunikasi untuk mengelola trafik dinilai Agung sebagai suatu yang wajar, untuk melindungi kepentingan nasional. Menurutnya pengaturan itu menjadi bagian tak terpisahkan dari pemberian pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan RPP Postelsiar ini saya melihat Pemerintah dalam membuat regulasi mengharapkan agar aturan baru ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia daripada kepentingan asing," tegasnya.

Menurutnya kepentingan nasional, kepentingan masyarakat Indonesia dan industri dalam negeri harus menjadi prioritas Pemerintah. "Jangan sampai negara, masyarakat dan industri dalam negeri tidak mendapatkan manfaat apapun dari keberadaan OTT asing di Indonesia," ujarnya.

Kerja sama OTT asing dengan pelaku usaha lokal, menurut Agung sudah menjadi desakkan di berbagai negara di dunia baik di negara berkembang maupun negara maju. Menurutnya, yang terjadi saat ini adalah OTT global yang beroperasi tidak melakukan investasi dan tidak membayar pajak di negara-negara dimana mereka beroperasi, kendati mengambil keuntungan yang besar dari negara-negara tersebut.

"Ini masalah keadilan saja. Mereka tak melakukan investasi dan OTT itu hanya memakai jaringan telekomunikasi yang sudah ada. OTT asing tersebut tak perlu tarik kabel untuk menghubungkan ke bandwidth internasional. Sehingga PP Postelsiar mendorong kerja sama ini dapat menjunjung tinggi kedaulatan dan rasa keadilan," ujarnya.

Agung menegaskan bahwa OTT asing yang mencari keuntungan finansial di Indonesia harus memberikan kontribusi bagi Negara. Menurutnya, negara-negara Eropa juga sudah mulai membuat aturan kewajiban kerja sama antara OTT asing dengan perusahaan lokal.

"Karena pengaturan kerja sama OTT asing dengan operator telekomunikasi sudah tepat, sekarang tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut dijalankan secara konsisten oleh Pemerintah namun tidak merugikan mereka, sehingga OTT asing masih bisa mendapatkan keuntungan dari usahanya di Indonesia," terangnya.

Menurutnya hal itu dibutuhkan kecerdasan dalam membuat aturan pelaksanaannya sehingga ada win-win solution sehingga negara dan masyarakat mendapatkan manfaat. Selain itu, Agung menegaskan bahwa kewajiban kerja sama OTT asing dengan operator lokal dinilai juga akan mempermudah penanganan keamanan dan penegakkan hukum, karena itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jika ada masalah hukum, karena tempat kejadian perkara ada di Indonesia maka penegak hukum akan terkesan lebih mudah dan cepat penanganannya. Sebab fisiknya ada di Indonesia. Dengan fisik di Indonesia, OTT asing tersebut akan memenuhi aturan yang ada di Indonesia," kata Agung.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper