4 Permen Turunan Postelsiar Ditargetkan Rampung 2 April 2021

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 22 Maret 2021 | 14:47 WIB
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Teknisi memasang prangkat base transceiver station (BTS) disalah satu tower di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (18/3/2020).
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan akan menetapkan rancangan Peraturan Menteri turunan dari Peraturan Pemerintah No.46/2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar) pada 2 April 2021.

Kemenkominfo akan mengeluarkan 4 peraturan menteri yang mengatur masing-masing bidang secara spesifik.     

Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi mengatakan Kemenkominfo tengah melakukan penyusunan rancangan Peraturan Menteri (Permen) sebagai peraturan turunan PP 46/2021.

“Setelah penyusunan secara internal dilakukan, akan diselenggarakan konsultasi publik, untuk kemudian dilakukan penetapan pada 2 April 2021,” kata Dedy kepada Bisnis, Senin (22/3/2021).

Dedy menjelaskan Rancangan Permen dari PP no.46/2021 akan mengatur secara spesifik masing-masing bidang, sehingga akan terdapat 4 Peraturan Menteri bagi bidang Penyelenggaraan Pos, Penyelenggaraan Telekomunikasi, Spektrum Frekuensi Radio, dan Penyelenggaraan Penyiaran.

Sebelumnya, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) menilai waktu pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Postelsiar terlalu cepat. Padahal, menurut Apjatel, banyak pasal penting yang menyangkut kepastian bisnis penyelenggara jaringan, yang tertuang dalam peraturan tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif mengatakan Permen tentang Postelsiar memiliki peran penting terhadap kepastian berusaha dan investasi. Dia memohon pembahasan mengenai regulasi ini tidak terburu-buru.

Pembahasan harus dilakukan dengan teliti dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan karena menyangkut peluang dan risiko bisnis yang dihadirkan ke depan.

“RPM [Rancangan Peraturan Menteri] turunan PP 46/2021 tentang Postelsiar memerlukan pembahasan secara detail dan komprehensif dengan melibatkan multi pemangku kepentingan. Penyusunannya tidak bisa diselesaikan hanya dalam 2 bulan saja [hingga April 2021]” kata Arif.

Dia menambahkan cakupan Rancangan Peraturan Menteri tentang Postelsiar juga sangat luas. Alhasil dengan waktu yang dimiliki - yaitu hingga 2 April 2021 – kehadiran Permen tentang Postelsiar, sebut Arif, terkesan terlalu dipaksakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper