Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 70 penyelenggara telekomunikasi belum menyelesaikan pembayaran kewajiban Biaya Hak Penyelenggaraan (BPH) telekomunikasi tahun buku 2016 yang seharusnya dilunasi paling lambat 30 April 2017 lalu.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan 70 penyelenggara telekomunikasi itu mendapat surat teguran kedua pembayaran kewajiban BHP telekomunikasi setelah mendapat surat teguran pertama awal Mei 2017 lalu.
“Menurut data penerimaan BHP Telekomunikasi, terdapat 70 penyelenggara telekomunikasi yang belum melaksanakan pembayaran kewajiban BHP Telekomunikasi tahun buku 2016,” papar siaran pers Kemenkominfo yang diterima Bisnis, pekan lalu.
Perusahaan yang paling banyak terlambat membayar ialah penyelenggara jasa internet atau internet service provider (ISP) yakni mencapai 40 perusahaan. Selain itu, ada enam penyelenggara jaringan tetap tertutup (Jartaptup) berbasis serat optik dan tiga jaringan tetap lokal berbasis packet-switched (Jartaplok PS) yang juga belum membayar BHP.
Terdapat masing-masing dua sistem komunikasi data (Siskomdat), premium call dan Jaberstrunk, dan satu penyelenggara akses jaringan atau network access point (NAP). Sisanya 14 penyelenggara yang memiliki izin gabungan.
Nama-nama penyelenggara telekomunikasi ternama seperti Bakrie Telecom, Corbec Communication, First Media, Cross Network Indonesia, atau Starcom Solusindo juga masuk dalam daftar penyelenggara yang belum melunasi kewajiban BHP tahun lalu.
Sebelumnya, dalam surat teguran pertama, terdapat 109 penyelenggara telekomunikasi yang belum membayar BHP. Selanjutnya berkurang sebanyak 39 penyelenggara yang telah menunaikan kewajiban, namun sisanya hingga saat ini masih belum menggubris teguran regulator.
Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Noor Iza menyampaikan teguran dilakukan kementerian demi menjalankan program kerja direktorat dan menjalankan intensifikasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pungutan BPH telekomunikasi tersebut.
Merujuk Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 19/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas PNBP Dari Pungutan BPH Telekomunikasi Dan Kontribusi Kewajiban Pelayanaan Universal/USO, jatuh tempo pembayaran kewajiban tercatat pada 30 April tahun berikutnya.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 Tahun 2016, apabila penyelenggara tak memenuhi kewajiban sampai dengan batas waktu yang diberikan, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebanyak tiga kali dan pencabutan izin penyelenggaraan.