Bisnis.com, JAKARTA - Wayan Toni Supriyanto menjadikan penertiban RT/RW Net ilegal sebagai salah satu prioritas yang akan dikerjakan selama dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ekosistem Digital (Ekodigi) Komdigi.
RT/RW Net ilegal merupakan praktik jual kembali jasa internet tanpa izin pemerintah dan penyedia jasa internet resmi. Disebut RT/RW Net karena tersebut kerap terjadi di lingkungan RT dan RW dalam skala kecil, tetapi banyak.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menunjuk Wayan Toni Supriyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ekosistem Digital.
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital sendiri merupakan pecahan dari Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) sesuai dengan Peraturan Presiden No.174/2024 Tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.
Wayan mengatakan secara umum dengan adanya perubahan nomenklatur Kominfo menjadi Komdigi sejak keluar Perpres 174/ 2024 dilakukan transisi berupa penetapan PLT sesuai Perpress sambil menunggu Permen Komdigi tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) Komdigi dan Kepress untuk jabatan-jabatan definitifnya.
Adapun salah satu yang menjadi fokus Wayan untuk sementara waktu ini, selain koordinasi PPI ke Ekodigi, adalah mengawasi praktik jual kembali layanan internet tanpa izin atau RT/RW Net ilegal.
“RT RW ilegal menjadi prioritas ditertibkan, karena sudah mengganggu industri telekomunikasi,” kata Wayan kepada Bisnis, Kamis (28/11/2024).
Untuk diketahui, penertiban RT/RW Net menjadi hal yang terus dilakukan oleh Komdigi. Sebelumnya, Komdigi berencana membentuk satuan tugas untuk memberantas praktik ini.
Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam mengatakan keterbatasan sumber daya manusia menjadi persoalan utama dalam pemberantasan RT/RW Net ilegal saat ini.
Maka dari itu, Zulfadly berencana membuat Satgas yang didalamnya terdapat pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Aparat Penegak Hukum (APH).
“Dan kita juga sudah memberikan beberapa hal diskusi gitu dengan penegak hukum dan kita sebenarnya pengen membuat Satgas,” kata Zulfadly.
Satgas tersebut, kata Zulfadly akan bekerja untuk memberikan edukasi kepada penegak hukum sebelum menindak pelaku RT/RW Net ilegal.
Nantinya, Satgas ini akan memberitahu ciri-ciri pelaku RT/RW Net ilegal dan bagaimana cara menindak pelaku tersebut.
“Setelah mereka paham baru oleh melakukan tindakan. Jadi tidak langsung melihat yang RT/RW Net ilegal langsung ditindak, nggak gitu,” ujarnya.
Lebih lanjut, terkait kapan rencana pembentukan Satgas bakal direalisasikan, Zulfadly mengatakan bahwa saat ini pembahasan lebih lanjut oleh APJII, Kemenkominfo, dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo, terdapat sejumlah bahaya yang ditanggung oleh masyarakat saat menggunakan RT/RW Net Ilegal.
Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi internet yang merugikan aktivitas pengguna internet.
Kedua, kecepatan internet yang ditawarkan rendah, karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna. Hal ini membuat kesulitan saat streaming video, atau saat mengunduh file.
Ketiga, ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data yang berlaku. Hal ini berarti informasi pribadi pengguna mungkin tidak dilindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan cyber.
“Kemudian pemilik jasa ISP yang tidak bertanggung jawab juga bisa saja menyelipkan program berbahaya, alias malware ke komputer atau perangkat yang mengakses Internet ilegal tersebut. Hal ini tentu dapat merugikan keamanan dan kenyamanan pengguna internetnya,” tulis dalam website tersebut