Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid menunjuk Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Komdigi yaitu Molly Prabawaty sebagai Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM).
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Kementerian Komunikasi dan Digital, Dirjen KPM sendiri adalah nama lain dari Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Komdigi.
Penunjukan Molly sebagai Plt Dirjen KPM dibenarkan langsung oleh dirinya. Molly menyebut penunjukan tersebut berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas No: 2186/M.KOMDIGI/KP.01.06/11/2024 yang ditandatangani oleh Menkomdigi pada tanggal 25 November 2024.
“Saya telah ditunjuk sebagai Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media [Dirjen KPM], disamping sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Komdigi,” kata Molly kepada Bisnis, Rabu (27/11/2024).
Molly menjelaskan, tugas dari Direktorat yang dipegangnya saat ini terkait dengan penyelenggarakan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.
Dirinya menjelaskan, kedudukannya sebagai Plt Dirjen KPM hanya akan berjalan selama 3 bulan kedepan saja.
“Saya Staf Ahli yang ditunjuk sebagai Plt Dirjen KPM untuk 3 bulan ke depan,” ujarnya.
Melihat tidak jauhnya tugas Ditjen KPM dengan Ditjen IKP, ada kemungkinan jabatan Dirjen IKP yang sebelumnya diduduki oleh Prabunindya Revta Revolusi akan digantikan oleh Molly sebagai Plt Dirjen KPM. Bisnis telah mencoba mengonfirmasi hal tersebut ke Prabu tetapi belum mendapatkan respons.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menunjuk perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol Alexander Sabar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Penunjukan Alexander, yang memiliki latar belakang penegakan hukum, pengawasan dunia maya, dan penanganan kasus kejahatan digital, adalah bagian dari upaya menghadapi tantangan era digital saat ini.
Tantangan ini mencakup pencurian data, penyebaran konten ilegal, hingga judi online, yang membutuhkan kolaborasi erat antarlembaga, khususnya dengan aparat penegak hukum.
“Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang makin kompleks, terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat,” kata Meutya dalam keteranganya, Senin (25/11/2024).