Bisnis.com, JAKARTA - Pemberantasan judi online dinilai sebagai pekerjaan rumah utama yang harus diselesaikan Plt Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Brigjen Pol Alexander Sabar.
Direktur Eksekutif ICT sekaligus pengamat ekonomi digital, Heru Sutadi bakal menunggu kiprah dariDirjen ini merupakan nomenklatur baru sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.
Heru mengatakan bahwa dirinya ingin melihat apakah Alexander mampu mengembangkan pihak yang juga bertanggung jawab di internal Komdigi terkait beking judi online. Sebab sampai sekarang atasan pada tersangka oknum komdigi belum disentuh.
“Kemudian kita nantikan kerja nya membersihkan ruang digital Indonesia dari judi online, pornografi maupun e-commerce yang menjual produk ilegal, penipuan, meningkatkan keamanan data dan keamanan siber,” kata Heru kepada Bisnis, Selasa (26/11/2024).
Untuk diketahui, saat ini jumlah konten judi online yang telah diblokir Komdigi mencapai 5,2 juta konten. Komdigi menerima banyak masukan dari masyarakat mengenai website-website yang mempromosikan judi online.
Selain itu, Heru juga mengharapkan Alexander dapat membongkar akun-akun media sosial yang memiliki username Fufufafa, guna mencegah kesalahan persepsi di masyarakat luas.
Heru menyoroti penunjukan Alexander sebagai Plt Dirjen Pengawasan Digital dilakukan secara langsung dan tanpa adanya seleksi.
“Sebab di dalam Komdigi kan ada yang memang punya kemampuan dan bisa meningkat karirnya tapi terhambat karena pejabat sebelumnya masih menjabat,” ucap Heru.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menunjuk perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol Alexander Sabar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Penunjukan Alexander, yang memiliki latar belakang penegakan hukum, pengawasan dunia maya, dan penanganan kasus kejahatan digital, adalah bagian dari upaya menghadapi tantangan era digital saat ini.
Tantangan ini mencakup pencurian data, penyebaran konten ilegal, hingga judi online, yang membutuhkan kolaborasi erat antar lembaga, khususnya dengan aparat penegak hukum.
“Kolaborasi antara Komdigi dan lembaga penegak hukum sangat diperlukan, terutama dalam situasi genting seperti sekarang untuk merespons ancaman digital yang makin kompleks, terutama pada isu judi online yang sangat merugikan masyarakat,” kata Meutya dalam keteranganya, Senin (25/11/2024).