Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah Indonesia mendapat usulan untuk membentuk dana abadi “Sovereign AI Fund” guna membiayai ambisi Indonesia pusat teknologi Kecerdasan Buatan (AI) di kawasan Asia Tenggara. Dana tersebut dikabarkan akan dikelola oleh Danantara.
Langkah ini mengikuti tren regional, setelah Malaysia berhasil menjaring investasi bernilai miliaran dolar dari raksasa teknologi dunia, demi membangun infrastruktur cloud dan AI untuk memenuhi lonjakan kebutuhan digital.
Indonesia, sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, siap meluncurkan peta jalan (roadmap) nasional AI pertamanya sebagai upaya menarik masuk investor asing dan ikut dalam kompetisi global di sektor AI dan chip.
Reuters melaporkan, dikutip Rabu (13/8/2025), dalam strategi yang diusulkan dana abadi AI ini mayoritas akan dikelola oleh Danantara Indonesia.
Tidak ada informasi mengenai nominal target suntikan dana, namun pemerintah memperkirakan pembentukan dana AI nasional bisa dimulai antara 2027 hingga 2029, menggunakan model pembiayaan campuran publik-swasta.
Selain itu, strategi ini juga merekomendasikan peningkatan insentif fiskal bagi investor domestik di bidang AI, meski belum ada rincian teknis yang dijabarkan.
Danantara Indonesia tidak memberi respons pertanyaaan Reuters hingga berita tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengajak publik untuk terlibat dalam penyusunan buku putih peta jalan dan konsep etika kecerdasan buatan (AI). Masukan dari publik ditunggu paling lambat hingga 22 Agustus 2025.
Dilansir dari laman resmi, Sabtu (9/8/2025) dalam rangka akselerasi pengembangan dan pemanfaatan AI yang inklusif, berkelanjutan, aman dan bertanggung jawab, Komdigi telah menyusun Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial.
Buku Putih Peta Jalan KA Nasional merupakan merupakan hasil keluaran dari Gugus Tugas Peta Jalan KA Indonesia yang beranggotakan 443 orang dan terdiri dari gabungan Pemerintahan, Akademisi, Industri, Komunitas/Masyarakat, dan Media.
Adapun bersamaan dengan hal tersebut, Komdigi juga telah menyusun Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial sebagai upaya untuk memperkuat dan mengembangkan kebijakan etika KA yang saat ini sudah tersedia melalui Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
“Penyusunan Buku Putih ini menjadi pijakan dalam upaya pengambilan strategi kebijakan/regulasi yang akan ditempuh dalam menata kelola pengembangan dan pemanfaatan KA di Indonesia,” tulis Komdigi dalam websitenya.
Konsultasi Publik Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial dimaksud untuk mendapat tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait untuk memperkaya materi Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial, sehingga dihasilkan kajian komprehensif dan akurat untuk mendukung Kecerdasan Artifisial di Indonesia.
Tanggapan terhadap Konsultasi Publik Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dan Konsep Pedoman Etika Kecerdasan Artifisial dapat disampaikan melalui email kerjal.aikita@mail.komdigi.go.id sampai dengan 22 Agustus 2025.