Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid menunjuk Wayan Toni Supriyanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Ekosistem Digital.
Direktorat Jenderal Ekosistem Digital sendiri merupakan pecahan dari Ditjen Aplikasi Informatika (Aptika) sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.
Wayan yang saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo mengatakan bahwa jabatan dirinya sebagai Plt Dirjen Ekosistem Digital akan berlangsung selama tiga bulan kedepan.
“Iya betul Pak, saya disamping sebagai Dirjen PPI ditunjuk sebagai PLT Dirjen Ekosistem Digital sampai 3 bulan kedepan,” kata Wayan kepada Bisnis, Rabu (27/11/2024).
Sebelum Wayan, Menkomdigi Meutya Hafid juga menunjuk Staf Ahli Menteri Bidang Komunikasi dan Media Massa Komdigi yaitu Molly Prabawaty sebagai Plt Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM).
Tak hanya Molly, Meutya juga menunjuk perwira tinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol Alexander Sabar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Adapun dalam PP Nomor 174 Tahun 2024 Tentang Kementerian Komunikasi dan Digital terdapat 5 Direktorat Jenderal yang ada dibawah Komdigi.
Pertama, Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital. Direktorat ini memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur digital.
Kedua, Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi pemerintah digital.
Ketiga, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang ekosistem digital.
Keempat, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital yang memiliki tugas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan ruang digital dan pelindungan data pribadi.
Terakhir adalah Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media yang memgemban tugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi publik dan media.