Bisnis.com, SURABAYA — Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap persyaratan agar Apple bisa menjual iPhone 16 series di Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa Apple terlebih dahulu harus merealisasikan pembangunan Apple Developer Academy di Indonesia.
Dengan demikian, Kemenperin akan memberikan sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16 series.
“Mereka [Apple] realisasikan investasi [Apple Developer Academy], kami beri sertifikasi iPhone 16-nya,” kata Febri kepada Bisnis, Senin (7/10/2024).
Seperti diketahui, pada 17 April 2024, CEO Apple Tim Cook pernah mengumumkan akan menambah nilai investasinya di Indonesia dengan membangun program pengembangan talenta IT, yakni Apple Developer Academy di Bali.
Raksasa teknologi milik Tim Cook itu bakal memiliki Apple Developer Academy yang tersebar empat wilayah, yakni Bali, Jakarta, Surabaya, dan Batam. Alhasil, nilai investasi yang ditanamkan Apple untuk program Apple Developer Academy di Indonesia mencapai Rp1,6 triliun.
Sebelumnya, Apple telah mengucurkan investasi senilai Rp1,2 triliun untuk tiga akademi di Apple Developer Academy di Jakarta, Surabaya, dan Batam.
Febri mengaku bahwa hingga saat ini Kemenperin tengah memverifikasi tindak lanjut atas pembangunan Apple Developer Academy di Tanah Air. “Itu yang sedang kami verifikasi,” jelasnya.
Adapun, untuk saat ini penjualan iPhone 16 series di Indonesia masuk ke kategori ilegal. Hal ini lantaran Kemenperin masih memproses sertifikasi TKDN dari model handphone terbaru milik Apple.
Febri menjelaskan bahwa terdapat aturan kebijakan TKDN. Dalam hal ini, semua barang telematika yang menggunakan frekuensi publik harus memiliki sertifikat TKDN. Salah satu barang telematika yang harus memiliki sertifikat TKDN adalah handphone, termasuk iPhone 16 series.
“TKDN harus produsen yang mengajukan. Ada distributornya. Ini kan banyak distributor di sini,” jelasnya.