Kemenkominfo Ancang-ancang Terapkan Biometrik, Perketat Aktivasi Kartu Prabayar

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 3 September 2024 | 07:00 WIB
Ilustrasi kartu sim/dok. Kaspersky
Ilustrasi kartu sim/dok. Kaspersky
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengkaji penerapan biometrik untuk memperketat sistem registrasi prabayar. Penerapan sistem ini mencegah penyalahgunaan data pribadi masyarakat yang selam ini digunakan oknum untuk mengisi SIM kosong guna mengejar bonus. 

Diketahui beberapa waktu lalu, kepolisian menangkap dua orang berinisial PMR dan L pelaku dalam kasus dugaan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi tanpa izin untuk kejar target penjualan kartu sim. 

Pelaku memasukan data masyarakat yang telah bocor dari berbagai sumber ke dalam kartu sim yang dibeli. Total ada 4.000 kartu sim yang rencananya akan diisi oleh oknum menggunakan aplikasi. 

Direktur Jenderal Pengendalian Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan mengatakan untuk mengatasi adanya penyalahgunaan data pribadi, khususnya Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK), pemerintah saat mengkaji penggunaan biometrik sebagai parameter Know Your Customer (KYC) pada proses registrasi pelanggan. 

Kebijakan tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Menteri Kominfo No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Pasal 153 ayat 3 dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Telekomunikasi bertanggung jawab atas Validitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi dalam hal teknologi biometrik telah dapat digunakan untuk proses registrasi.

“Diharapkan melalui biometrik, kebenaran data lebih dapat dipertanggungjawabkan,” kata Wayan kepada Bisnis, Selasa (3/9/2024). 

Wacana biometrik sendiri merupakan wacana yang telah bergulir sejak lama dan terus disempurnakan. 

Pada 2020, saat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) masih ada. Komisioner BRTI I Ketut Prihadi mengatakan bahwa verifikasi biometrik ini merupakan salah satu upaya penyempurnaan dari Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No. 12/2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. 

Kemudian, pada pemberitaan Bisnis 9 September 2023, PPI Kemenkominfo juga sempat menggaungkan rencana Biometrik karena maraknya penipuan lewat OTT. 

Gedung kominfo
Gedung kominfo

Dalam mengenali pelanggan, terdapat tiga petunjuk teknis yang dapat dilakukan perusahaan telekomunikasi.

Pertama, face recognition (sistem pengenalan wajah) atau biometrik wajah, kemudian finger print (biometrik jari) dan terakhir melalui mata. Pada saat itu regulasi Biometrik ditargetkan rampung secepatnya. Sayangnya, 1 tahun berjalan wacana tersebut masih digodok.

Wayan menambahkan adapun saat ini teknologi SMS masih digunakan mengingat SMS merupakan kanal yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat dan dapat menjangkau seluruh daerah. 

“Alternatif selain SMS adalah menggunakan jaringan internet, apabila nantinya proses registrasi sudah berbasis biometrik,” kata Wayan. 

Sebelumnya, pengamat ekonomi digital sekaligus Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura mengatakan pemerintah perlu menyempurnakan metode aktivasi kartu agar dapat dipertanggungjawabkan, sehingga risiko penyalahgunaan data pribadi dapat dihindari.

Menurutnya, selama Kemenkominfo memperbolehkan dan belum menyempurnakan registrasi kartu melalui SMS 4444, pemanfaatan data pribadi masyarakat untuk registrasi kartu masih akan terjadi. 

Dia juga berpendapat bahwa praktik pemanfaatan data masyarakat hal yang lumrah dan sudah terjadi sejak lama oleh oknum dalam rantai distribusi seperti yang terjadi di Bogor. 

Praktik tersebut dilakukan karena adanya keinginan untuk mendapatkan bonus dengan mencapai target tertentu.

“Jadi yang harus menjadi perhatian bukanlah perihal kebocoran datanya, tetapi soal bagaimana caranya agar pendaftaran kartu prabayar benar-benar tervalidasi. Karena selama ini mungkin pelanggan di kartu prabayar bukanlah orang sesungguhnya,” kata Tesar kepada Bisnis, Senin (2/9/2024).

Tesar menambahkan dalam menjalankan aksi tersebut, perusahaan dalam rantai pasok distributor memasukan data masyarakat ke kartu SIM, hingga mencapai jumlah tertentu. 

Proses tersebut dapat terjadi karena aktivasi kartu dapat dilakukan mudah, kapanpun dan dimanapun. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut kembali terulang, Tesar menyarankan agar proses registrasi dilakukan di gerai sehingga operator seluler dapat mengenal pelanggan mereka dengan lebih baik. 

“Kembalikan terlebih dahulu pendaftaran dilakukan di gerai. Tidak usah ada 4444. Untuk membeli kartu harus dilakukan di gerai resmi. Boleh di warung-warung atau di pinggir jalan tetapi untuk aktivasi harus di gerai,” kata Tesar. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai operator seluler perlu melakukan registrasi ulang untuk semua kartu prabayar agar didapat data yang lebih valid. Sebab, seharusnya ketika registrasi dilakukan, ada pengecekan kecocokan  data, yang mana hal tersebut belum terlihat dalam praktiknya saat ini. 

“Seperti metode perbankan saat ini, pakai online bisa dengan foto dan KTP. Cepat kalau AI dipastikan data KTP dan wajah sama atau berbeda dan fraud atau real,” kata Heru. 

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, pihaknya bakal meminta penjelasan pihak Indosat Ooredoo Hutchison terkait peristiwa kebocoran data pribadi berupa KTP milik masyarakat. 

Selain Indosat, Menkominfo juga meminta kepada seluruh operator seluler untuk menjaga data konsumen dan mematuhi hukum berlaku.

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper