Kemenkominfo Diminta Perketat Aktivasi Kartu SIM, Cegah Penyalahgunaan Data Pribadi

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 2 September 2024 | 10:20 WIB
Ilustrasi kartu sim/dok. Kaspersky
Ilustrasi kartu sim/dok. Kaspersky
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dinilai perlu memperbaiki tata kelola aktivasi kartu SIM prabayar guna mencegah praktik penyalahgunaan data masyarakat untuk mendongkrak jumlah pelanggan operator seluler

Pengamat ekonomi digital sekaligus Ketua Umum Indonesia Digital Empowering Community (Idiec) Tesar Sandikapura mengatakan pemerintah perlu menyempurnakan metode aktivasi kartu agar dapat dipertanggungjawabkan, sehingga risiko penyalahgunaan data pribadi dapat dihindari.

Menurutnya, selama Kemenkominfo memperbolehkan dan belum menyempurnakan registrasi kartu melalui SMS 4444, pemanfaatan data pribadi masyarakat untuk registrasi kartu masih akan terjadi. 

Dia juga berpendapat bahwa praktik pemanfaatan data masyarakat hal yang lumrah dan sudah terjadi sejak lama oleh oknum dalam rantai distribusi seperti yang terjadi di Bogor. 

Praktik tersebut dilakukan karena adanya keinginan untuk mendapatkan bonus dengan mencapai target tertentu.

“Jadi yang harus menjadi perhatian bukanlah perihal kebocoran datanya, tetapi soal bagaimana caranya agar pendaftaran kartu prabayar benar-benar tervalidasi. Karena selama ini mungkin pelanggan di kartu prabayar bukanlah orang sesungguhnya,” kata Tesar kepada Bisnis, Senin (2/9/2024).

Tesar menambahkan dalam menjalankan aksi tersebut, perusahaan dalam rantai pasok distributor memasukan data masyarakat ke kartu SIM, hingga mencapai jumlah tertentu. 

Proses tersebut dapat terjadi karena aktivasi kartu dapat dilakukan mudah, kapanpun dan dimanapun. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut kembali terulang, Tesar menyarankan agar proses registrasi dilakukan di gerai sehingga operator seluler dapat mengenal pelanggan mereka dengan lebih baik. 

“Kembalikan terlebih dahulu pendaftaran dilakukan di gerai. Tidak usah ada 4444. Untuk membeli kartu harus dilakukan di gerai resmi. Boleh di warung-warung atau di pinggir jalan tetapi untuk aktivasi harus di gerai,” kata Tesar. 

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai operator seluler perlu melakukan registrasi ulang untuk semua kartu prabayar agar didapat data yang lebih valid. Sebab, seharusnya ketika registrasi dilakukan, ada pengecekan kecocokan  data, yang mana hal tersebut belum terlihat dalam praktiknya saat ini. 

“Seperti metode perbankan saat ini, pakai online bisa dengan foto dan KTP. Cepat kalau AI dipastikan data KTP dan wajah sama atau berbeda dan fraud atau real,” kata Heru. 

Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menyampaikan, pihaknya bakal meminta penjelasan pihak Indosat Ooredoo Hutchison terkait peristiwa kebocoran data pribadi berupa KTP milik masyarakat. 

Selain Indosat, Menkominfo juga meminta kepada seluruh operator seluler untuk menjaga data konsumen dan mematuhi hukum berlaku. 

Sebelumnya, Polisi menangkap dua orang berinisial PMR dan L pelaku dalam kasus dugaan pencurian dan penyalahgunaan data identitas pribadi tanpa izin untuk kejar target penjualan.

Pelaku memasukan data masyarakat ke kartu sim dengan menggunakan aplikasi. 

 

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper