Registrasi Kartu SIM dengan Biometrik, Mastel Khawatir Keamanan Data

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 29 September 2023 | 14:38 WIB
Face recognition. /id.depositphotos.com
Face recognition. /id.depositphotos.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) meminta agar pengawasan terhadap keamanan data diperketat jika pemerintah ingin menerapkan sistem biometrik dalam registrasi kartu sim. 

Ketua Bidang Infrastruktur Telematika Nasional Mastel Sigit Puspito Wigati Jarot mengatakan biometrik merupakan jenis data yang melekat secara permanen kepada pribadi seseorang. 

Artinya, jika data yang terdapat di biometrik bocor, maka akan sangat fatal dampaknya bagi pengguna. 

“Sementara di sisi lain, kebocoran data masih sangat marak di Indonesia, di mana kejadian yang terkait lembaga pemerintah justru sangat banyak, sedangkan tindak lanjutnya  dipertanyakan oleh masyarakat,” kata Sigit, Jumat (29/9/2023). 

Sekadar informasi, hingga semester I/2023 terdapat banyak dugaan kebocoran data di instansi pemerintah dan swasta di Tanah Air. Pada Mei 2023, Bank Syariah Indonesia (BSI) dikabarkan mengalami kebocoran data 15 juta data nasabah. BSI sempat gangguan beberapa hari. Kasus ditutup sejalan dengan layanan BSI yang berangsur pulih. 

Kemudian pada Juli 2023, sebanyak 34 juta data paspor milik Dirjen Imigrasi dikabarkan bocor. Kasus tersebut menguap tanpa adanya kejelasan. Selanjutnya, 337 juta data penduduk Indonesia di Kemendagri juga dikabarkan bocor. Namun, tetap tidak ada kejelasan. 

“Padahal di negara maju, institusi pemerintah pun bisa dikenai sanksi ketika terjadi kebocoran data. Meskipun tahun lalu sudah ada UU Perlindungan Data Pribadi, tetapi kan masih belum jelas perlindungan dan penegakkan terhadap hal ini,” kata Sigit. 

Sigit menuturkan meski demikian operator seluler harus mengenali pelanggannya. Know Your Customer (KYC) terhadap pelanggan prabayar memang diperlukan, mengingat 97 persen pengguna seluler di Tanah Air adalah pelanggan prabayar. 

Dia berharap KYC dapat mendorong ke arah penggunaan nomor yang bertanggung jawab, dan mempersempit kesempatan kejahatan dengan lewat nomor.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) Kementerian Kominfo, Wayan Toni Supriyanto mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Kemenkominfo no.5/2021, operator seluler harus mengetahui dengan pasti pelanggan (KYC) mereka.  

Dalam mengenali pelanggan, terdapat tiga petujuk teknis yang dapat dilakukan perusahaan telekomunikasi. Face recognition (sistem pengenalan wajah) atau biometrik wajah, kemudian finger print (biometrik jari) dan terakhir melalui mata.

Kemenkominfo terus mendorong agar sistem pengenalan pelanggan yang lebih baik berjalan lancar dengan menyiapkan regulasi, yang diharapkan selesai secepatnya. 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper