Operator Telekomunikasi Ingin Registrasi Kartu SIM Tetap Gratis

Leo Dwi Jatmiko
Jumat, 31 Maret 2023 | 20:26 WIB
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (Atsi) akan melakukan audiensi dengan pemerintah, seiring lahirnya kebijakan yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi membayar Rp1.000 setiap mengakses data NIK Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Kita masih mencoba untuk audiensi ke kementerian untuk mempertimbangkan kembali mengenai penetapan ini. Harapannya [setelah audiensi] bayar Rp 0,” kata Wakil Ketua Umum Atsi Merza Fachys, Jumat (31/3/2023).

Dia menjelaskan bahwa seluruh operator telekomunikasi selama ini selalu melakukan validasi atas nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (NoKK) dari pelanggan secara daring ke database Dukcapil saat pelanggan mulai mengaktifkan Kartu Perdana.

Hal itu dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Sementara itu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mewajibkan pelanggan melakukan registrasi di gerai penyelenggara telekomunikasi atau sendiri dengan perangkat teknologi.

Jika dilakukan di gerai, registrasi dibantu oleh petugas gerai yang kemudian melalukan validasi atau proses pencocokan identitas calon pelanggan dengan data Kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dalam hal ini Dukcapil.

Merza mengatakan walaupun registrasi dilakukan melalui Dukcapil, para operator tetap tidak mendapatkan data-data lengkap pelanggan. Operator hanya mendapatkan konfirmasi apakah NIK yang dikirim pelanggan itu valid atau tidak.

“Jadi bagi operator validasi ke Dukcapil adalah dalam rangka menjalankan amanat Peraturan Menteri Kominfo dan data balikan yang hanya valid atau tidak valid, rasanya kok kurang pas ya jika dikenakan biaya,” kata Merza.

Merza juga mengatakan sesuai dengan PM Kominfo, biaya ini akan menjadi bagian dari komponen harga kartu perdana, sehingga akan menambah beban masyarakat untuk mendapatkan akses digital.

“Hal ini tentu saja kurang sejalan dengan instruksi Presiden tentang percepatan Transformasi Digital,” kata Merza.

Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah No. 10/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Dalam Negeri disebutkan bahwa operator telekomunikasi  harus membayar Rp1.000 per NIK untuk setiap aktivitas verifikasi data kependudukan berbasis web di Dukcapil.

Pada 2 tahun pertama sejak peraturan ini diundangkan, operator telekomunikasi hanya diwajibkan membayar Rp500 atau 50 persen dari biaya yang seharusnya.

Dengan peraturan ini maka per satu kali percobaan registrasi oleh calon pelanggan prabayar/pascabayar terdapat beban yang harus dipikul operator telekomunikasi. Jika pelanggan gagal dalam registrasi, beban yang akan dipikul operator bertambah.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper