Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah bakal mengenakan biaya Rp1.000 terhadap registrasi kartu SIM baik prabayar maupun pascabayar untuk verifikasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 10/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Dalam Negeri.
Dalam Pasal 4 beleid tersebut, operator telekomunikasi menjadi salah satu sektor yang dikenakan tarif untuk setiap akses ke data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Peraturan ini berlaku sejak 28 Maret 2023 atau 30 hari setelah diundangkan pada 27 Februari 2023.
Tarif yang dikenakan pemerintah kepada operator telekomunikasi untuk setiap aktivitas verifikasi data kependudukan berbasis web adalah sebesar Rp1.000 per NIK.
Artinya per satu kali percobaan registrasi oleh calon pelanggan prabayar/pascabayar terdapat beban yang harus dipikul operator telekomunikasi sebesar Rp1.000. Jika pelanggan gagal dalam registrasi, beban yang akan dipikul operator bertambah.
Namun sesuai dengan pasal 4 yang tercantum pada beleid tersebut, operator hanya wajib membayar 50 persen (Rp500) untuk 2 tahun pertama sejak peraturan ini berlaku.
Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggara telekomunikasi harus melakukan validasi atau proses pencocokan identitas calon Pelanggan dengan Data Kependudukan milik instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dalam hal ini Dukcapil.
Dikabarkan hingga Juli 2021, perusahaan telekomunikasi telah mengakses data NIK di Ditjen Dukcapil sebanyak 2,6 miliar kali.
Tidak hanya itu Ditjen Dukcapil juga mencatat bahwa operator seluler masuk dalam 10 perusahaan pengakses data terbesar pada periode tersebut.
Wacana mengenai pengenaan tarif untuk akses data NIK di database kependudukan hakikatnya sudah bergulir sejak 1-2 tahun lalu. Ditjen Dukcapil sempat menyatakan tujuan pungutan tarif salah satunya untuk perawatan server.