Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memberi peringatan tegas pada peretas pelaku kebocoran 1,3 miliar data SIM Card yang belakangan menghebohkan publik.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyebut peretas ini bak pahlawan. Padahal, data yang dicuri bisa merugikan masyarakat, bahkan dapat berujung pada pelanggaran administratif dan pidana.
"Ini seolah-olah yang membocorkan itu pahlawan, yang bocor itu data-data kita juga," kata Semuel dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).
Dia menegaskan hacker-hacker semacam ini harus ditindak, meskipun insiden kebocoran data juga merupakan kesalahan pengendali atau pengelola data.
Menurutnya, selama ini pelanggaran data pribadi hanya dilihat dari satu sisi. Padahal, sebenarnya ada dua yakni administrasi dan pidana. Itu sebabnya Kemenkominfo juga meminta kepada pihak Cyber Crime Polri untuk menindak pihak yang membocorkan data tersebut.
"Makanya kami undang Cyber Crime, ini juga harus ditindak. Indonesia sedang banyak serangan, harus bahu membahu," ujar Semuel.
Lebih lanjut dia juga meminta setiap instansi yang menghimpun data masyarakat untuk menjaga keamanannya. Apalagi, saat ini Indonesia terus berupaya menyongsong transformasi digital.
Kemenkominfo, imbuh Semuel, juga meminta instansi tersebut agar segera melaporkan ke Kemenkomimfo dan masyarakat agar segera bisa dilakukan antisipasi.
"Indonesia sedang melakukan transformasi digital. Kalau ada bolong-bolong [kebocoran data] ada regulasinya, ada keamanan siber, ada sanksi administrasi dan pidananya. Bagi penjahat yang melakukan kejahatan bisa dikenai hukuman," tekan Semuel.
Sebelumnya, berdasarkan penelusuran sampel data yang dibagikan di forum gelap, Semuel menyebut ada kecocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga 20 persen. Namun hingga kini, pihaknya masih mencari tahu asal kebocoran 1,3 miliar data itu.