Bisnis.com, JAKARTA - PT Smartfren Telecom Tbk. (FREN) masih mencari celah agar akses data nomor induk kependudukan (NIK) milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tetap gratis bagi operator seluler saat registrasi kartu SIM.
Presiden Direktur Smartfren Merza Fachys mengatakan sejak tahun sebenarnya pihaknya bersama operator lain tidak setuju dengan peraturan tersebut dan berharap dapat dibebaskan dari ketentuan membayar.
"Kita dari awal menolak, tetapi perjuangan kita dari awal itu akhirnya berujung hasil diskon 50 persen 2 tahun," katanya kepada Bisnis.com, Senin (3/4/2023).
Merza mengaku masih belum puas dengan keputusan tersebut. Untuk itu, Smartfren masih ingin melakukan audiensi lagi karena dalam Peraturan Pemerintah No. 10/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak tersebut ada salah satu pasal yang memungkinkan harapannya terwujud.
"Di PP itu ada satu celah lagi pasal yang mengatakan bahwa Menteri Keuangan berwewenang untuk memberikan keputusan untuk industri tertentu dengan pertimbangan agar kita dibebaskan dari tidak membayar atau full Rp0," ucapnya.
Lebih lanjut dia menilai tidak ada keuntungan yang didapat operator dari kewajiban membayar akses NIK tersebut. Pasalnya, sebelum ada aturan itu, operator melakukan sendiri registrasi penggunanya.
Data yang didapat, sambung Merza, juga lebih lengkap seperti nama, alamat, jenis kelamin, dan lainnya.
Sementara dengan adanya aturan baru yang mewajibkan melakukan validasi atas data NIK, operator hanya mendapatkan NIK dan Nomor KK saja dari pelanggan, tanpa informasi lebih lengkap.
"NIK dan nomor KK kita bawa ke Dukcapil, kita cuma dapat jawaban valid atau tidak valid, kita tidak dapat nama, alamat, jenis kelamin dan lainnya. Jadi itu nggak ada artinya," tutur Merza.
Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengenakan tarif bagi operator telekomunikasi untuk akses data NIK milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No.10/2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Dalam Negeri Pasal 4, operator telekomunikasi menjadi salah satu sektor yang dikenakan tarif untuk setiap akses ke data Dukcapil.
Beleid tersebut berlaku sejak 28 Maret 2023 atau 30 hari setelah diundangkan pada 27 Februari 2023.
Tarif yang dikenakan pemerintah kepada operator telekomunikasi untuk setiap aktivitas verifikasi data kependudukan berbasis web adalah sebesar Rp1.000 per Nomor Identitas Kependudukan (NIK).
Artinya per satu kali percobaan registrasi oleh calon pelanggan prabayar/pascabayar terdapat beban yang harus dipikul operator telekomunikasi sebesar Rp1.000. Jika pelanggan gagal dalam registrasi, beban yang akan dipikul operator bertambah.
Namun, sesuai dengan pasal 4 yang tercantum pada beleid tersebut, operator hanya wajib membayar 50 persen (Rp500) untuk 2 tahun pertama sejak peraturan ini berlaku.
Smartfren Siapkan Jurus Biar Registrasi Kartu SIM Tetap Gratis
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:
Penulis : Rahmi Yati
Editor : Rio Sandy Pradana