Bigo Live Diambang Batas, Pemblokiran Aplikasi Pornografi Harus Berlanjut

Rika Anggraeni
Selasa, 27 Agustus 2024 | 11:26 WIB
Logo aplikasi Bigo Live / Appstore
Logo aplikasi Bigo Live / Appstore
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Pengamat ekonomi digital menilai pemblokiran aplikasi yang terkait dengan konten pornografi dan judi online harus terus berlanjut. Pasalnya, masih banyak aplikasi di tengah masyarakat yang sarat akan pornografi dan judi online di luar Bigo Live.

Perlu diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) siap memblokir aplikasi Bigo Live imbas adanya temuan konten judi online dan pornografi.

Mengacu hasil patroli siber yang dilakukan Kemenkominfo selama 26 Mei—8 Agustus 2024, terdapat 121 akun yang terkait konten judi online di aplikasi Bigo Live. Hasil patroli siber mulai 15–18 Agustus 2024 juga menunjukkan terdapat 32 akun yang terkait konten pornografi di aplikasi Bigo Live. a

Direktur Ekonomi Digital dan Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan bahwa pemblokiran aplikasi yang dilakukan Kemenkominfo terkait pornografi dan judi online merupakan langkah yang sangat tepat.

Terlebih, ungkap Huda, Bigo Live memang sudah terkenal sarat dengan unsur pornografi dan mengiklankan judi online. Kendati demikian, menurut Huda, langkah tersebut harus terus berlanjut ke aplikasi-aplikasi lainnya selain Bigo Live.

“Bukan hanya Bigo Live, banyak aplikasi live streaming yang penuh dengan pornografi. Banyak aplikasi live streamer yang sarat pornografi, iklan judi online, kemudian juga disusupi pinjaman online yang ilegal,” kata Huda kepada Bisnis, Selasa (27/8/2024).

Huda menuturkan bahwa pemerintah perlu membuat aturan jelas yang diberlakukan untuk semua aplikasi berbasis siaran langsung (live streaming). Sebab, konten yang bermuatan pornografi bisa mengarah pada penawaran judi online dan pinjaman online alias pinjol ilegal.

 “Streamer porno mengundang banyak perhatian laki-laki, kemudian mengiklankan judi online. Ketika sudah terjerat judi online mereka ditawarkan kepada aplikasi pinjaman online [pinjol] yang ilegal,” ungkapnya.

Menurut Huda, pemerintah harus memutus alur informasi judi online, salah satunya dengan memblokir Bigo Live. Huda menambahkan, jika Kemenkominfo resmi memblokir Bigo Live dan masih tetap ada individu yang mengaksesnya melalui virtual private network (VPN), maka itu merupakan risiko dari pengguna itu sendiri.

“Jika perlu, streamer Bigo Live yang mengiklankan judi online ditangkap dengan jeratan pidana,” tuturnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi mengatakan bahwa jika Kemenkominfo serius memberantas konten yang bermuatan pornografi dan judi online maka juga harus menggandeng kepolisian.

“Kalau Kemenkominfo serius, tidak hanya soal blokir-memblokir, tetapi juga laporkan ke kepolisian,” ujar Heru kepada Bisnis.

Heru meminta agar Kemenkominfo bukan hanya sebatas melakukan ancaman, melainkan juga penindakan tegas pada aplikasi yang telah melanggar aturan di Indonesia.

“Memblokir merupakan langkah yang mau tidak mau harus dilakukan dan harus dilaporkan ke pihak berwajib bahwa ini terjadi pelanggaran UU ITE, atau mudah membuat dapat diakses konten pornografi konten kesusilaan, itu ada sanksi pidana sebenarnya,” ungkapnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper