Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan regulasi kecerdasan buatan (AI) yang aman, bertanggung jawab dan terpercaya guna menghadirkan rasa aman dan nyaman dalam memanfaaktan teknologi berbasis data tersebut.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menkominfo No. 9/2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Peluncuran SE ini menjadi tahap awal dalam mengembangkan model tata kelola kecerdasan artifisial, merespons kecepatan inovasi dan pemanfaatan teknologi ini.
Dalam perkembangannya, Kemenkominfo terus berupaya untuk membuat regulasi yang lebih mengikat perihal AI.
Tata kelola kecerdasan artifisial dapat menggunakan beberapa kerangka pendekatan sekaligus seperti teknologi, etika, dan hukum.
Pendekatan teknologi mencoba untuk mengatur kecerdasan artifisial dengan menggunakan infrastruktur teknologi, misalnya melalui sejumlah skema standarisasi, tanpa campur tangan hukum.
Sementara pendekatan etika mencoba menekankan refleksi moralitas atau kehidupan yang baik, misalnya dengan mengadopsi sejumlah prinsip seperti privasi, akuntabilitas, security and safety, transparansi, keadilan dan non-diskriminasi, kontrol manusia atas teknologi, dan promosi nilai-nilai kemanusiaan, dan lain sebagainya.
Sedangkan pendekatan hukum mencoba memvisualisasikan penggunaan undang-undang yang ada dan berlaku untuk kecerdasan artifisial, machine learning atau aplikasi robotik.
Adapun untuk membahas lebih dalam mengenai pengembangan regulasi AI, Kemenkominfo bekerja sama dengan Elsam, Microsoft dan Bisnis Indonesia, menggelar diskusi publik dengan tema Menyiapkan Regulasi AI yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya untuk Indonesia.
Acara yang digelar pada Rabu (26/6/2024) tersebut akan mengundang beberapa pembicara antara lain Wamenkominfo Nezar Patria, Director Government Affairs Microsoft Indonesia & Brunei Darussalam Ajar Edi, Chief Technology Officer (CTO) INDICO Dios Kurniawan Sri Safitri, dan Head of Unit Social and Human Sciences, UNESCO Undral Ganbaatar.
Para narasumber akan memaparkan berbagai hal mulai dari tindak lanjut SE Menkominfo tentang Etika Kecerdasan Artifisial, model-model tata kelola AI yang bertanggung jawab dan terpercaya, hingga panduan yang sudah dikembangkan oleh UNESCO, sebagai acuan dalam pembuatan regulasi AI yang bertanggung jawab dan terpercaya.
Sekadar informasi, secara ekonomi, berkembangnya teknologi kecerdasan artifisial generatif (generative AI) telah banyak membuka banyak kesempatan dan peluang.
Sebagai gambaran, penggunaan generative AI setidaknya dapat membuka kapasitas produksi sedikitnya USD 243,5 miliar atau setara dengan 18% dari PDB di tahun 2022.
Namun demikian, selain besarnya peluang ekonomi dari pemanfaatan AI, beragam risiko juga mengikutinya, sehingga perlu disiapkan sejumlah langkah mitigasi, termasuk melalui penyiapan beberapa pengaman (safeguard), melalui berbagai pendekatan.
Gerak Cepat Global
Seperti halnya di Indonesia, negara-negara di dunia juga meresponsnya secara berbeda-beda perkembangan tersebut.
Amerika Serikat misalnya Pada 2023 mengeluarkan Secures Voluntary Commitments from Leading Artificial Intelligence Companies to Manage the Risks Posed by AI.
AS sebelumnya mengeluarkan Blueprint for An AI Bill of Rights, dan kemudian dilanjutkan dengan keluarnya Executive Order on the Safe, Secure, and Trustworthy Development and Use of Artificial Intelligence, pada akhir Oktober 2023.
Kemudian pada 2020 Komisi Eropa telah meluncurkan proposal Artificial Intelligence Act, yang akan mengatur KA dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko, yang membagi menjadi (i) unacceptable risks, (ii) high risks, (iii) limited risks, dan (iv) minimal risks, yang akhirnya disahkan oleh Parlemen EU pada 8 Desember 2023.
Pada level global, dalam pertemuan di Hiroshima (Mei 2023), para pemimpin negara-negara G7 juga telah menyerukan pengembangan dan penerapan standar teknis untuk menjaga KA tetap dapat dipercaya, dan telah diluncurkan sebagai dokumen resmi pada 30 Oktober 2023 yang lalu.