Pengusaha Lokal Minta Izin Ritel Starlink Dibekukan, Begini Respons Kemenkominfo

Rika Anggraeni
Rabu, 29 Mei 2024 | 06:55 WIB
Perangkat Starlink. / dok. Starlink
Perangkat Starlink. / dok. Starlink
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merespons usulan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) agar membekukan izin penjualan ritel Starlink di Indonesia.

Sebelumnya, APJII mengusulkan agar pemerintah membekukan izin penjualan ritel Starlink. Tak hanya itu, asosiasi juga meminta agar pemerintah meninjau ulang pemberian lisensi satelit Elon Musk.

“Pembekuan izin penjualan langsung [ritel] untuk layanan Starlink hingga regulasi yang lebih jelas diterapkan,” kata Ketua Umum APJII Muhammad Arif dalam konferensi pers virtual APJII bertajuk ‘Perlakuan Khusus Starlink Buat Siapa dan Untuk Daerah Mana?’, Senin (27/5/2024).

Merespons hal itu, Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo Aju Widya Sari menyampaikan bahwa satelit Starlink sudah mengantongi izin dan diperbolehkan menyelenggarakan usaha di Indonesia.

“Enggak ada penghentian izin penyelenggaraan untuk Starlink, mereka sudah dapat izin, mereka sudah boleh berusaha, sudah memenuhi persyaratan izin,” kata Aju saat ditemui di Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Dia menjelaskan bahwa saat suatu penyelenggara telah mengantongi izin, maka perusahaan tersebut berhak menyelenggarakan usahanya di Indonesia, sepanjang tidak melakukan pelanggaran terhadap regulasi.

Tak hanya itu, Aju menyampaikan bahwa Network Operation Center (NOC) Starlink pun juga sudah ada di Indonesia. Dia menjelaskan, NOC merupakan salah satu persyaratan untuk uji laik operasi (ULO).

“[Starlink] sudah bisa membuktikan kalau NOC-nya ada di Indonesia. Sudah ada NOC sebelum izin terbit, di Karawang dan Cibitung ada satu, bisa remote gateway di Cibitung di-remote ke Karawang,” ungkapnya.

Selain itu, menambahkan bahwa perangkat kit Starlink seperti router hingga antena array juga sudah tersertifikasi oleh Kemenkominfo. Begitu pun dengan alamat IP atau IP address yang digunakan sama seperti penyelenggara lokal di Indonesia, yaitu menggunakan IP address dari Indonesia.

“[IP Address] Indonesia. Semua sudah memenuhi syarat, mereka sudah penuhi persyaratan,” pungkasnya.

Pasalnya, APJII juga mengimbau agar satelit Starlink milik Elon Musk harus menggunakan alamat protokol internet (IP address) Indonesia selama beroperasi di Tanah Air.

APJII menyampaikan bahwa pihaknya akan kesulitan mencari jejak penggunaan Starlink jika satelit ini tidak menggunakan IP address Indonesia. Bahkan, dengan kondisi ini, Starlink berpotensi digunakan untuk hal negatif seperti judi online, human trafficking, penipuan, hingga praktik RT/RW net ilegal.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper