Starlink Masuk RI: RT/RW Net Ilegal Makin Subur, Kecepatan Internet Stagnan

Rika Anggraeni
Jumat, 10 Mei 2024 | 16:05 WIB
Pekerja menarik kabel fiber optic di Jakarta, Senin (18/3/2024)/JIBI/Bisnis/Abdurachman
Pekerja menarik kabel fiber optic di Jakarta, Senin (18/3/2024)/JIBI/Bisnis/Abdurachman
Bagikan

XL Axiata

Henry juga menyebut bahwa praktik penjualan kembali layanan internet secara ilegal alias RT/RW Net ilegal memang merugikan semua pihak. Bahkan, emiten telekomunikasi bersandi saham EXCL itu juga mengaku telah menemukan adanya indikasi praktik RT/RW Net ini.

“Ya, kami juga menemukan indikasi praktik ilegal tersebut,” kata Henry kepada Bisnis.

Dengan temuan indikasi praktik RT/RW Net ilegal itu, Henry menuturkan bahwa XL Axiata melakukan sejumlah upaya dan tindakan, salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah, mulai dari Kemenkominfo, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

Perusahaan juga memandang perlu adanya penerapan aturan untuk mencegah semakin maraknya praktik ilegal penjualan kembali layanan internet.

Selain itu, lanjut dia, XL Axiata juga menerapkan aturan pencegahan terhadap praktik penjualan kembali layanan internet/RT RW Net ilegal melalui syarat dan ketentuan berlangganan layanan bagi pelanggan atau masyarakat.

“Yang mana dalam syarat dan ketentuan berlangganan tersebut menekannya adanya sanksi pemutusan layanan Internet bilamana terbukti terdapat penyalahgunaan dalam berlangganan dan menggunakan layanan internet,” jelasnya.

Halaman:
  1. 1
  2. 2
Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper