XL Axiata
Henry juga menyebut bahwa praktik penjualan kembali layanan internet secara ilegal alias RT/RW Net ilegal memang merugikan semua pihak. Bahkan, emiten telekomunikasi bersandi saham EXCL itu juga mengaku telah menemukan adanya indikasi praktik RT/RW Net ini.
“Ya, kami juga menemukan indikasi praktik ilegal tersebut,” kata Henry kepada Bisnis.
Dengan temuan indikasi praktik RT/RW Net ilegal itu, Henry menuturkan bahwa XL Axiata melakukan sejumlah upaya dan tindakan, salah satunya dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah, mulai dari Kemenkominfo, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJII), dan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).
Perusahaan juga memandang perlu adanya penerapan aturan untuk mencegah semakin maraknya praktik ilegal penjualan kembali layanan internet.
Selain itu, lanjut dia, XL Axiata juga menerapkan aturan pencegahan terhadap praktik penjualan kembali layanan internet/RT RW Net ilegal melalui syarat dan ketentuan berlangganan layanan bagi pelanggan atau masyarakat.
“Yang mana dalam syarat dan ketentuan berlangganan tersebut menekannya adanya sanksi pemutusan layanan Internet bilamana terbukti terdapat penyalahgunaan dalam berlangganan dan menggunakan layanan internet,” jelasnya.