RT/RW Net Ilegal Dapat Sanksi Keras, Menkominfo: Berbahaya untuk Masyarakat

Rika Anggraeni
Kamis, 2 Mei 2024 | 18:48 WIB
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Menkominfo Budi Arie dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta, Jumat (20/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan praktik jual kembali jasa internet secara ilegal atau RT/RW Net ilegal. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya telah menindak tegas keberadaan RT/RW Net ilegal.

“Pokoknya kalau ilegal kita tindak keras. Sudah ditindak, karena ini berbahaya kan buat masyarakat,” kata Budi saat ditemui di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT), Depok, Kamis (2/5/2024).

Budi tidak menyebutkan jumlah RT/RW Net ilegal yang telah ditindak. Namun, dia memastikan Kemenkominfo akan terus mencari RT/RW Net ilegal karena dianggap merugikan masyarakat. 

Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo, terdapat sejumlah bahaya yang ditanggung oleh masyarakat saat menggunakan RT/RW Net Ilegal.

Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi internet yang merugikan aktivitas pengguna internet.

Kedua, kecepatan internet yang ditawarkan rendah, karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna. Hal ini membuat kesulitan saat streaming video, atau saat mengunduh file.

Ketiga, ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data yang berlaku. Hal ini berarti informasi pribadi pengguna mungkin tidak dilindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan cyber.

“Kemudian pemilik jasa ISP yang tidak bertanggung jawab juga bisa saja menyelipkan program berbahaya, alias malware ke komputer atau perangkat yang mengakses Internet ilegal tersebut. Hal ini tentu dapat merugikan keamanan dan kenyamanan pengguna internetnya,” tulis dalam website tersebut. 

DJPPI juga memperingatkan bahwa beberapa jasa ISP ilegal mungkin menyebarkan konten berbahaya, seperti materi pornografi anak, kebencian, atau teroris. Hal ini dapat membahayakan masyarakat dan menyebabkan trauma pada korban.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah upaya untuk menindak praktik RT/RW Net ilegal yang masih menjamur di masyarakat.

Wayan menyampaikan bahwa Kemenkominfo telah melakukan penertiban terhadap 150 penyelenggara ilegal selama 2023. Kemenkominfo juga telah melakukan sosialisasi ketentuan jual kembali jasa telekomunikasi di lima lokasi, di antaranya Jakarta, Cirebon (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Salatiga (Jawa Tengah), D.I. Yogyakarta (pada Februari—Maret 2024), dan Banten (April 2024).

Wayan menambahkan bahwa pada 28 Februari 2024 telah dikirim surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika perihal Kewajiban Memenuhi Ketentuan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Nomor: B-2585/DJPPI.6/ PI.05.03/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 kepada 1.003 penyelenggara ISP.

“Yang intinya seluruh ISP wajib mematuhi ketentuan jual kembali jasa telekomunikasi dan pelanggaran atas hal tersebut akan dikenakan sanksi administratif, diharapkan seluruh penyelenggara ISP secara sinergis dan kolaboratif melakukan pencegahan dan upaya untuk turut menurunkan kegiatan ilegal,” ungkap Wayan kepada Bisnis belum lama ini.

Selain itu, tambah Wayan, terhadap aduan masyarakat terkait pelaku usaha RT/RW Net ilegal dan kemitraan yang tidak sesuai dengan ketentuan, Kemenkominfo juga telah melakukan pemanggilan kepada penyelenggara NAP dan ISP pada 2-4 April 2024 untuk dilakukan klarifikasi. Adapun terhadap 11 penyelenggara NAP/ISP telah diterbitkan Surat Teguran Pertama.

Lalu, pada 7 April 2024 telah dikirim surat Direktur Pengendalian PPI Nomor: B-257/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024 tanggal 5 April 2024 perihal pemberitahuan kepada 1.003 penyelenggara ISP. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin penyelenggaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wayan menjelaskan bahwa saat ini RT/RW net sudah dikelola menjadi bisnis komersial yang mendapatkan keuntungan, bahkan ditemukenali di lapangan ada indikasi pelaku RT/RW Net yang memiliki ratusan hingga ribuan pelanggan.

“Menjual kembali langganan internet ke pelanggan akhir tanpa perizinan maupun perjanjian kerjasama dengan penyelenggara ISP yang telah membuka peluang usaha kerja sama jual kembali [reseller] sesuai ketentuan,” tuturnya.

Selain itu, RT/RW Net saat ini memiliki sebaran pelanggan antar kelurahan, kecamatan, hingga mencakup wilayah provinsi. Wayan juga mengungkapkan bahwa RT/RW Net saat ini menggelar infrastruktur ilegal berupa kabel Fiber Optic (FO) tanpa izin, serta Kabel FO ditumpangkan pada tiang pihak lain.

Lebih lanjut, Wayan membeberkan bahwa praktik RT/RW Net saat ini menjual langganan internet dengan harga sangat murah. “Yang indikasinya terjadi karena tidak membayar pajak & PNBP serta tidak mengalokasikan biaya terkait dengan kepentingan perlindungan pelanggan,” katanya.

Wayan menjelaskan sederet praktik RT/RW Net di atas masuk ke kategori ISP ilegal dan melanggar ketentuan penyelenggaraan. “Terhadap RT/RW net yang melakukan usaha seperti tersebut di atas, masuk kategori ISP ilegal dan ini yang melanggar ketentuan penyelenggaraan sehingga bagi pelakunya bisa dikenakan ancaman pidana,” jelas Wayan.

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper