Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah melakukan sosialisasi di sejumlah kota seperti Jakarta, Cirebon, hingga Salatiga, terkait ketentuan jual kembali jasa telekomunikasi atau RT/RW Net sebagai tindak lanjut menertibkan praktik RT/RW Net ilegal.
Sekadar informasi, RT/RW Net ilegal merupakan praktik jual kembali jasa internet tanpa izin dari Kemenkominfo dan penyedia jasa internet (ISP) resmi.
Adapun selama 2023 hingga Maret 2024, Kemenkominfo telah melakukan penertiban terhadap 150 penyelenggara ilegal. Sosialisasi menjadi tahap awal dalam penertiban. Jika masih melanggar, RT/RW Net ilegal akan dikenakan hukuman pidana.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan di lima titik lokasi. Rinciannya, Jakarta, Cirebon (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Salatiga (Jawa Tengah), D.I. Yogyakarta pada Februari—Maret 2024, dan Banten pada April 2024.
Selain sosialisasi, Wayan menyampaikan bahwa Kemenkominfo juga telah mengirimkan surat kepada 1.003 penyelenggara Internet Service Provider (ISP) pada 28 Februari 2024 melalui Direktur Pengendalian Pos dan Informatika.
Adapun, surat yang dimaksud mengenai Kewajiban Memenuhi Ketentuan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Nomor: B-2585/DJPPI.6/ PI.05.03/02/2024 tanggal 13 Februari 2024.
“Yang intinya, seluruh ISP wajib mematuhi ketentuan jual kembali jasa telekomunikasi dan pelanggaran atas hal tersebut akan dikenakan sanksi administratif, diharapkan seluruh penyelenggara ISP secara sinergis dan kolaboratif melakukan pencegahan dan upaya untuk turut menurunkan kegiatan ilegal,” kata Wayan kepada Bisnis, Rabu (24/4/2024).
Kemudian, Kemenkominfo juga telah memanggil penyelenggara Network Access Provider (NAP) dan ISP pada 2–4 April 2024 untuk dilakukan klarifikasi.
Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait pelaku usaha RT/RW Net ilegal dan kemitraan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Terhadap 11 penyelenggara NAP/ISP telah diterbitkan Surat Teguran Pertama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Wayan menambahkan bahwa Kemenkominfo telah mengirimkan suray Direktur Pengendalian PPI Nomor: B-257/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024 tanggal 5 April 2024 perihal pemberitahuan ke seluruh penyelenggara ISP pada 7 April 2024.
“Yang pada intinya penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin penyelenggaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkominfo meminta masyarakat dan penyedia jasa internet (ISP) untuk turut melaporkan praktik RT/RW Net ilegal di sekitar lingkungan mereka. Pembiaran terhadap praktik tersebut disebut turut terlibat dalam kejahatan.
Ketua Tim Kerja Penanganan Layanan Perizinan Telekomunikasi Dittel Kemenkominfo Falatehan mengatakan warga dapat melaporkan langsung RT/RW Net ilegal ke kepolisian atau ke bagian pengendalian direktorat telekomunikasi Kemenkominfo,
Warga juga dapat melaporkan ke aduan.id atau menghubungi 159 yang disediakan oleh Kemenkominfo.
“Menurut UU KUHP Pidana, kalau kita mengetahui suatu kejahatan tindak pidana, dia harus melaporkan karena jika tidak, dia bisa terkena sebagai yang terlibat. Lebih baik dilaporkan,” kata Falatehan, dalam Ngobrol Dittel Jual Kembali Jasa Telekomunikasi, Sabtu (20/4/2024).
Merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo no.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.
Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id.
Kemenkominfo memberikan sejumlah persyaratan untuk menjual kembali layanan internet salah satunya adalah adanya perjanjian kerja sama (PKS) dengan ISP resmi.
Dalam praktiknya, Kemenkominfo menemukan ada PKS bodong yang digunakan oleh RT/RW Net ilegal. Kemenkominfo memperingatkan bahwa praktik tersebut merupakan kejahatan pidana karena termasuk pemalsuan dokumen.
“Kalau dipalsukan [PKS] itu pidana karena pemalsuan dokumen. Kami pernah memberikan black list untuk itu. Sepandai-pandainya tupai melompat akan jatuh juga,” kata Falatehan.