Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menemukan adanya perjanjian kerja sama (PKS) bodong antara reseller dengan penyedia jasa internet (ISP) yang membuat praktik RT/RW Net ilegal langgeng.
RT/RW Net merupakan jaringan internet yang dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk. Dikategorikan ilegal karena oknum menjual kembali layanan internet yang mereka beli dari ISP kepada orang lain tanpa izin dari ISP resmi dan Kemenkominfo.
Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam mengatakan bahwa RT/RW net legal yang sudah mengantongi izin perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS) sebagai penyelanggara jasa layanan jual kembali.
Untuk menjual kembali layanan dan mendaftar di OSS, kata Zulfadly, reseller harus memiliki PKS dengan Internet Service Provider (ISP) resmi. Sayangnya, APJII juga menemukan adanya PKS bodong, yang membuat praktik RT/RW Net ilegal akhirnya tetap dapat berjalan.
“Walaupun kami temukenali juga ada yang menggunakan PKS bodong,” kata Zulfadly kepada Bisnis, Kamis (18/4/2024).
Untuk itu, Zulfadly menyampaikan bahwa APJII bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tengah berupaya dalam pengembangan sistem digital untuk kategori RT/RW Net legal yang memiliki PKS bodong.
Dia menjelaskan dari sistem itu, para reseller resmi yang menginduk pada ISP resmi akan terdata. Sedangkan RT/RW net yang tidak terdata, akan memudahkan Kemenkominfo untuk melakukan tindakan penertiban sesuai regulasi yang berlaku.
“Sudah saatnya tidak toleran pada pendusta izin internet,” ujarnya.
Selain kategori di atas, Zulfadly menambahkan bahwa ada RT/RW net yang sama sekali beroperasi tanpa PKS dan membuat badan hukum dengan KBLI yang sesuai ketentuan.
“Jenis kategori ini, seharusnya sudah tidak diberikan ruang lagi oleh pemerintah, karena sudah tidak make sense,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkominfo melarang penyelenggara jasa akses internet (ISP) untuk memfasilitasi pratik menjual kembali layanan internet kepada pelanggan secara ilegal atau RT/RW net.
Adapun jika melanggar, maka sanksi yang akan diterima adalah ancaman pidana maksimal 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar.
Hal itu terungkap dalam surat pemberitahuan Kemenkominfo Nomor B-4387/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024 yang ditujukan untuk Direktur Utama Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP).
Berdsasarkan surat yang diterima Bisnis yang ditandatangani oleh Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo Dany Suwardany A menyebutkan bahwa langkah itu dilakukan untuk menertibkan ketentuan penyelenggaraan jasa akses internet (ISP).
Dany menyampaikan bahwa penyelenggara ISP wajib mematuhi peraturan seperti, penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Dalam surat tersebut, penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang turut serta dalam penyelenggaraan telekomunikasi ilegal dengan menjual layanan internet (bandwidth) kepada RT/RW net yang tidak memiliki perizinan berusaha penyelenggaraan telekomunikasi.
Selain itu, Kemenkominfo menambahkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi juga dilarang melakukan penawaran produk yang dikhususkan untuk RT/RW Net melalui situs maupun media lainnya.
“Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan penjualan layanan internet [bandwidth] untuk dijual kembali oleh pelanggannya [end user],” kata Dany dalam surat yang diterima Bisnis.