Kemenkominfo Tegaskan RT/RW Net Harus Punya PKS dengan ISP Resmi

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 18 April 2024 | 08:00 WIB
Warga menggunakan smartphone untuk menonton video streaming.
Warga menggunakan smartphone untuk menonton video streaming.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan untuk menjual kembali layanan internet, reseller internet atau RT/RW Net harus memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan penyedia jasa internet (ISP) resmi, yang didaftarkan pada oss.go.id.

OSS atau Online Single Submission merupakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM) yang merupakan pelaksanaan UU No.11/2020 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Indra Maulana mengatakan untuk reseller dari ISP, seseorang perlu memiliki kerja sama resmi dengan ISP.

Tanpa adanya kerja sama, maka praktik jual kembali layanan internet yang dilakukan oleh reseller merupakan hal yang ilegal.  

“Tidak mungkin dia tidak kerja sama dengan ISP karena nanti di OSS diminta PKS kerja sama dengan ISP sebagai persyaratan,” kata Indra kepada Bisnis, Kamis (18/4/2024). 

Merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo no.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.

Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id.  

Indra mengatakan bahwa Kemenkominfo terus berupaya mendorong agar layanan yang ilegal dapat menjadi legal melalui skema kerja sama dengan ISP. 

Dia tidak menampik untuk melakukan hal tersebut bukanlah hal yang mudah mengingat Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas. Di sisi lain, ada kebutuhan terhadap layanan internet tdetap di daerah yang belum terjangkau infrastruktur serat optik.

"Memang Indonesia besar dan luas sehingga penegakan dan sosialisasi butuh waktu tidak bisa cepat menjadi comply … Tujuan utamanya adalah memberdayakan agar layanan tersebut menjadi legal, karena meskipun masyarakat membutuhkannya, legalitas tetap menjadi hal yang penting,” ujar Indra Maulana.

Lebih lanjut, kata Indra, dalam membedakan antara layanan yang legal dan ilegal, Ditjen PPI turun langsung ke lapangan melalui Direktorat pengendalian di Ditjen PPI.

Pemberantasan terhadap praktik RT/RW Net ilegal juga dilakukan dengan membuka kanal pengaduan seperti aduan.id dan 159 yang disediakan oleh Kemenkominfo bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh RT/RW NET ilegal. 

"Kami membuka pengaduan masyarakat dan juga berkomunikasi dengan APJII dan ATSI," tambahnya.

Merujuk pada Permen Kominfo no.13/2019, berikut pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi yang diperbolehkan. 

Pertama, retailer dapat menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi (internet service provider/ISP) yang dijual kembali, dan menambahkan merek dagang sendiri kepada pelanggan (end user).

Kedua, retailer wajib memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan.

Ketiga, seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Keempat, penagihan (billing) wajibmencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi.

Kelima, dalam hal penjualan ritel berbasis protokol internet, peritel wajib menggunakan alamat protokol internet (internet protocol address) publik dan nomor sistem otonom (autonomous system number) milik ISP. (Muhammad Diva Farel Ramadhan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper