RT/RW Net Ilegal Subur, ISP Terlibat Praktik Terancam Pidana 10 Tahun

Rika Anggraeni
Rabu, 17 April 2024 | 16:28 WIB
Teknisi ISP sedang memasang jasa internet tetap ke perumahan
Teknisi ISP sedang memasang jasa internet tetap ke perumahan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melarangan penyelenggara jasa akses internet (Internet Service Provider/ISP) untuk memfasilitasi pratik menjual kembali layanan internet kepada pelanggan secara ilegal atau RT/RW Net. Jika melanggar, sanksinya ancama pidana maksimal 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar. 

Hal itu terungkap dalam surat pemberitahuan Kemenkominfo Nomor B-4387/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024 yang ditujukan untuk Direktur Utama Penyelenggara Jasa Akses Internet (ISP).

Surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kemenkominfo Dany Suwardany A menyebutkan bahwa langkah itu dilakukan untuk menertibkan ketentuan penyelenggaraan jasa akses internet (ISP).

Dany menyampaikan bahwa penyelenggara ISP wajib mematuhi peraturan seperti, penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

“Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang turut serta dalam penyelenggaraan telekomunikasi ilegal dengan menjual layanan internet [bandwidth] kepada RT/RW Net yang tidak memiliki perizinan berusaha penyelenggaraan telekomunikasi,” kata Dany dikutip dari surat pengumuman Kemenkominfo, Rabu (17/4/2024).

Kemenkominfo menambahkan bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi juga dilarang melakukan penawaran produk yang dikhususkan untuk RT/RW Net melalui situs maupun media lainnya.

“Penyelenggara jasa telekomunikasi dilarang melakukan penjualan layanan internet [bandwidth] untuk dijual kembali oleh pelanggannya [end user],” tambahnya.

Namun, Dany menjelaskan bahwa jual kembali jasa telekomunikasi dapat dilakukan melalui kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali (mitra reseller) yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama.

Kemenkominfo menekankan bahwa kerja sama antara penyelenggara jasa telekomunikasi dengan pelaksana jual kembali jasa telekomunikasi (mitra reseller) harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika penyelenggara jasa telekomunikasi melanggar ketentuan tersebut, maka Kemenkominfo akan memberikan teguran tertulis, pencabutan layanan jasa telekomunikasi, dan/atau pencabutan izin penyelenggaraan. Ketentuan ini sebagaimana diatur di dalam Pasal 52 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2021.

Selanjutnya, apabila penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan penjualan layanan internet (bandwidth) untuk dijual kembali oleh pelanggannya, maka dapat dikategorikan turut serta dalam penyelenggaraan telekomunikasi ilegal.

Penyelenggara jasa telekomunikasi bisa dikenakan sanksi dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar sebagaimana yang diatur dalam Pasal 47 jo. Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang No.36/1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dengan UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 55 ayat 1 KUHP.

"Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)," tulis dokumen yang diterima Bisnis.

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper