Mengenal RT/RW Net, Cara Kerja dan Hukum Jual Kembali Layanannya

Rika Anggraeni
Minggu, 14 April 2024 | 12:33 WIB
Warga menggunakan smartphone untuk menonton video streaming.
Warga menggunakan smartphone untuk menonton video streaming.
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — RT/RW Net disebut menjadi solusi untuk mendorong pemerataan akses internet tetap. Masyarakat tak perlu mengeluarkan banyak uang untuk memiliki internet tanpa batas kuota atau unlimited. Lantas, apa itu RT/RW Net? Bagaimana sejarah munculnya RT/RW Net?

Dikutip dari berbagai sumber, Minggu (14/4/2024), jaringan RT/RW Net dibangun di lingkungan perumahan, kompleks, atau kawasan pemukiman padat penduduk.

Tujuannya, agar masyarakat bisa menikmati koneksi jaringan internet dengan mudah dan murah, namun tetap stabil.

Berbeda dengan layanan seluler yang terkadang naik dan turun imbas dari kepadatan pemakaian di suatu titik hingga cuaca, layanan internet tetap didedikasikan untuk beberapa perangkat saja secara terbatas.

Dari sisi jangkauan, beberapa sumber menyebut untuk RT/RW Net memiliki jarak maksimum sekitar 6 kilometer (km).

Istilah RT/RW Net pertama kali digunakan sekitar 1996-an oleh para mahasiswa di Universitas Muhammadyah Malang (UMM) yang menyambungkan kos-kos-an mereka ke kampus UMM yang tersambung ke jaringan AI3 Indonesia melalui GlobalNet di Malang dengan gateway Internet di ITB.

Perlu diketahui, proses operasional RT/RW Net melibatkan penyediaan akses internet kepada komunitas lokal dengan cara memperluas atau mendistribusikan kembali koneksi internet yang diperoleh dari penyedia layanan internet atau Internet Service Provider (ISP).

RT/RW Net seringkali disebut beroperasi tanpa landasan hukum yang jelas. Alhasil, bisnis ini sering dianggap sebagai aktivitas ilegal. Namun, untuk membangun bisnis RT/RW Net yang sah dan legal, bisa dilakukan alternatif dengan menjadi subnet dari suatu ISP.

Merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Penyelengara Pos dan Informatika Kemenkominfo, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permen Kominfo no.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem Transaksi Elektronik.

Kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id. 

Kemudian, peraturan tersebut juga menyebut bahwa kegiatan penjualan kembali dilakukan dengan cara menggunakan merek dagang dan dapat menambahkan merek dagang perusahaan reseller (co branding). Selain itu, harus memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.

Dalam hal pencatatan, harus dilakukan terpisah atas seluruh pendapatan jasa jual kembali dan melaporkannya kepada penyelenggara jasa telekomunikasi. Kemudian, penagihan (billing) mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi.

“Menggunakan alamat IP dan AS Number milik penyelenggara jasa telekomunikasi dan melaksanakan ketentuan sesuai perjanjian kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi,” tulis dalam peraturan tersebut. 

Reseller internet yang resmi juga harus menyampaikan komitmen yang berupa kerja sama dengan penyelenggara jasa telekomunikasi; pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan filtering konten negatif antara lain: pornografi, perjudian, dan kekerasan; serta pernyataan kesanggupan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni mengatakan RT/RW Net ilegal terjadi ketika masyarkat mencari keuntungan dari prakti tersebut, terlebih dilakukan tanpa izin.

“Itu sebenarnya yang salah adalah pada saat dia memungut yang lainnya, seolah jadi penyelenggara (ISP). RT/RW Net itu bukan komersial,” ujar Wayan. 

Untuk membangun jaringan RT/RW Net, diperlukan beberapa perangkat untuk memperluas cakupan jaringan internet. Perangkat yang dimaksud antara lain modem atau router, access point, antena, box access point, dan power over ethernet (POE).

Perangkat lainnya untuk RT/RW Net adalah kabel UTP (unshielded twisted pair) dan STP (shielded twisted pair), kabel pigtail atau kabel jumper, dan penangkal petir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper