Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) akan membuat papan pemantauan khusus kerja sama internet service provider (ISP) dengan mitra reseller guna mencegah praktik RT/RW Net Ilegal.
Praktik jual kembali jasa internet tanpa izin tersebut muncul karena beberapa ISP diduga memfasilitasi praktik para pelaku guna mengejar target atau mengoptimalkan bandwidth yang dimiliki.
Untuk mencegah praktik tersebut, APJII akan membuat papan pemantauan yang dapat memonitor kerja sama yang terjalin antara ISP dan reseller. Papan juga dapat mendeteksi ISP mana yang telah memberikan layanan internet kepada pelaku RT/RW Net ilegal.
“Saat ini di APJII kami akan membuat sebuah dashboard yang akan memperlihatkan anggota telah bekerja sama dengan RT RW Net mana,” kata Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam kepada Bisnis, Rabu (9/10/2024).
Zulfadly mengatakan papan pemantauan tersebut akan disosialisasikan kepada anggota. Sayangnya dia tidak menyebutkan kapan papan tersebut hadir karena masih dalam tahap pengembangan.
“Nanti setelah anggota mengisi kami bisa memonitor,” kata Zulfadly.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan 51 pelaku usaha yang menjual kembali jasa internet tanpa izin atau RT/RW net ilegal. Meski demikian, jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan 2023 dan 2022.
Praktik jual kembali jasa internet tanpa izin ini kerap disebut sebagai RT/RW Net ilegal karena dilakukan di lingkungan RT/RW Net. .
Direktur Pengendalian Pos Dan Informatika Kemenkominfo Dany Suwardany mengatakan pihaknya menerima 111 aduan mengenai dugaan praktik RT/RW Net ilegal hingga September 2024. Dari jumlah tersebut setengahnya atau 51 aduan terbukti benar.
Para pelaku yang terbukti melanggar diberi sanksi beragam mulai dari teguran hingga ancaman hukum pidana.
“60 pelaku usaha tidak terbukti,” kata Dany dalam acara Selular Business Forum, Selasa (8/11/2024).
Danny menambahkan meski terdapat 51 pelaku usaha yang melakukan praktik RT/RW Net ilegal, jumlahnya menurun dibandingkan dengan 2 tahun lalu.
Pada 2022, Kemenkominfo menemukan 89 pelaku RT/RW Net ilegal. Jumlahnya menurut menjadi 77 pada 2023 dan 51 pada September 2024.