Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menemukan 51 pelaku usaha yang menjual kembali jasa internet tanpa izin atau RT/RW net ilegal. Meski demikian, jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan 2023 dan 2022.
Praktik jual kembali jasa internet tanpa izin ini kerap disebut sebagai RT/RW Net ilegal karena dilakukan di lingkungan RT/RW Net. .
Direktur Pengendalian Pos Dan Informatika Kemenkominfo Dany Suwardany mengatakan pihaknya menerima 111 aduan mengenai dugaan praktik RT/RW Net ilegal hingga September 2024. Dari jumlah tersebut setengahnya atau 51 aduan terbukti benar.
Para pelaku yang terbukti melanggar diberi sanksi beragam mulai dari teguran hingga ancaman hukum pidana.
“60 pelaku usaha tidak terbukti,” kata Dany dalam acara Selular Business Forum, Selasa (8/11/2024).
Danny menambahkan meski terdapat 51 pelaku usaha yang melakukan praktik RT/RW Net ilegal, jumlahnya menurun dibandingkan dengan 2 tahun lalu.
Pada 2022, Kemenkominfo menemukan 89 pelaku RT/RW Net ilegal. Jumlahnya menurut menjadi 77 pada 2023 dan 51 pada September 2024.
Kemenkominfo mengklaim turunnya juga pelanggar karena persyaratan yang diberikan Kemenkominfo makin mudah, sehingga reseller yang awalnya ilegal mengurus izin dan beralih menjadi legal.
“Faktor perizinan menyebabkan jumlah pelanggar turun,” kata Danny.
Sebelumnya, pada Mei 2024 Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa pihaknya telah menindak tegas keberadaan RT/RW Net ilegal.
“Pokoknya kalau ilegal kita tindak keras. Sudah ditindak, karena ini berbahaya kan buat masyarakat,” kata Budi saat ditemui di Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT).
Budi tidak menyebutkan jumlah RT/RW Net ilegal yang telah ditindak. Namun, dia memastikan Kemenkominfo akan terus mencari RT/RW Net ilegal karena dianggap merugikan masyarakat.
Dilansir dari laman Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (DJPPI) Kemenkominfo, terdapat sejumlah bahaya yang ditanggung oleh masyarakat saat menggunakan RT/RW Net Ilegal.
Pertama, ISP ilegal mungkin tidak memiliki infrastruktur yang memadai atau tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Akibatnya, pengguna mungkin mengalami ketidakstabilan jaringan, seringnya gangguan koneksi internet yang merugikan aktivitas pengguna internet.
Kedua, kecepatan internet yang ditawarkan rendah, karena berbagi jaringan dengan banyak pengguna. Hal ini membuat kesulitan saat streaming video, atau saat mengunduh file.
Ketiga, ISP ilegal tidak terikat oleh persyaratan keamanan dan privasi data yang berlaku. Hal ini berarti informasi pribadi pengguna mungkin tidak dilindungi dengan baik, sehingga meningkatkan risiko penyalahgunaan data atau kejahatan cyber.
“Kemudian pemilik jasa ISP yang tidak bertanggung jawab juga bisa saja menyelipkan program berbahaya, alias malware ke komputer atau perangkat yang mengakses Internet ilegal tersebut. Hal ini tentu dapat merugikan keamanan dan kenyamanan pengguna internetnya,” tulis dalam website tersebut