RT/RW Net Ilegal Rusak Harga dan Kualitas Internet RI, APJII: Semuanya Hancur

Rika Anggraeni
Senin, 7 Oktober 2024 | 06:05 WIB
Pekerja menarik kabel fiber optic di Jakarta, Senin (18/3/2024)/JIBI/Bisnis/Abdurachman
Pekerja menarik kabel fiber optic di Jakarta, Senin (18/3/2024)/JIBI/Bisnis/Abdurachman
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menyampaikan reseller internet tak berizin atau RT/RW Net ilegal makin meresahkan. Praktik ini telah merusak tatanan ekosistem bisnis internet Tanah Air. 

Ketua Umum APJII Muhammad Arif mengatakan kehadiran RT/RW Net berdampak buruk bagi bisnis internet. Tanpa adanya pembinaan, RT/RW Net ilegal  akan berbisnis dengan cara yang merugikan pemain internet eksisting. 

RT/RW Net ilegal kerap menjual paket internet mini dengan bandwidth kecil dan harga murah, jauh di bawah harga pemain internet legal. 

Kondisi ini dikhawatirkan dapat membuat bisnis pemain internet legal menjadi terganggu karena pasar akan memilih internet dengan harga murah meski secara kualitas lebih rendah. Di sisi lain, pemain RT/RW Net ilegal juga tidak memberi kontribusi pajak dan tidak menyerap tenaga kerja. 

“Harus kita benar-benar ada tindakan tegas. Karena kalau tidak, yang ilegal-ilegal ini akan merusak tatanan industri yang ada. Akhirnya, kualitas hancur, harga hancur, semuanya hancur,” kata Arif dalam acara Bisnis Indonesia Forum, dikutip Senin (7/10/2024). 

Dia menjelaskan, tindakan tegas itu harus dilakukan lantaran pemain RT/RW Net ilegal tidak berkontribusi terhadap negara, termasuk tidak membayar pajak.

Untuk itu, Arif juga menyampaikan tidak bisa hanya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang memberantas praktik RT/RW Net ilegal, melainkan semua pihak.

Sebab, Arif menyampaikan bahwa penyelenggara internet ilegal memiliki jumlah yang lebih banyak dibandingkan Internet Service Provider (ISP) legal.

Adapun, dalam tiga tahun terakhir, APJII mencatat penyelenggara jasa internet telah bertumbuh lebih dari dua kali lipat menjadi 1.170 ISP.

“Mereka [Kemenkominfo] harus melibatkan asosiasi, juga melibatkan penegak hukum dalam hal ini,” ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Pulau Jawa menjadi wilayah yang paling banyak ditemukan praktik RT/RW Net ilegal, sejalan dengan tingginya populasi di wilayah itu.

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan upaya bersama para pemangku kepentingan untuk pembinaan dan penertiban berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi serta aduan masyarakat.

Wayan menyatakan bahwa Kemenkominfo melakukan sejumlah tindakan atas praktik RT/RW Net ilegal yang masih terjadi di tengah masyarakat. Salah satunya dengan melakukan penertiban terhadap 150 penyelenggara ilegal selama 2023.

Kemenkominfo juga telah dilakukan sosialisasi ketentuan jual kembali jasa telekomunikasi di lima lokasi, yakni Jakarta, Cirebon (Jawa Barat), Surabaya (Jawa Timur), Salatiga (Jawa Tengah), D.I. Yogyakarta pada Februari—Maret 2024, dan Banten pada April 2024.

Pada 28 Februari 2024, Kemenkominfo juga telah dikirim surat Direktur Pengendalian Pos dan Informatika perihal Kewajiban Memenuhi Ketentuan Jual Kembali Jasa Telekomunikasi Nomor: B-2585/DJPPI.6/ PI.05.03/02/2024 tanggal 13 Februari 2024 kepada seluruh penyelenggara ISP, yaitu 1.003 penyelenggara.

“Yang intinya seluruh ISP wajib mematuhi ketentuan jual kembali jasa telekomunikasi dan pelanggaran atas hal tersebut akan dikenakan sanksi administratif, diharapkan seluruh penyelenggara ISP secara sinergis dan kolaboratif melakukan pencegahan dan upaya untuk turut menurunkan kegiatan ilegal,” terangnya.

Selain itu, lanjut Wayan, juga dilakukan aduan masyarakat terkait pelaku usaha RT/RW Net ilegal dan kemitraan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemanggilan kepada penyelenggara NAP dan ISP pada 2–4 April 2024 untuk dilakukan klarifikasi. Serta, terhadap 11 penyelenggara NAP/ISP telah diterbitkan Surat Teguran Pertama.

Serta, pada 7 April 2024 telah dikirim surat Direktur Pengendalian PPI Nomor: B-257/DJPPI.6/PI.05.03/04/2024 tanggal 5 April 2024 perihal pemberitahuan ke seluruh penyelenggara ISP. Surat tersebut agar penyelenggaraan telekomunikasi dapat dilaksanakan setelah memperoleh izin penyelenggaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rika Anggraeni
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper