Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) meminta agar praktik jual kembali jasa internet secara ilegal alias RT/RW Net ilegal yang masih menjamur di tengah masyarakat harus segera dimusnahkan.
Sekretaris Jenderal APJII Zulfadly Syam mengatakan bahwa hingga saat ini tren praktik RT/RW Net ilegal masih terjadi. Pria yang akrab disapa Zul itu menekankan bahwa semua hal yang menyangkut penyelenggara telekomunikasi secara ilegal harus dihentikan, termasuk RT/RW Net ilegal.
“RT/RW Net illegal cuma satu kata, musnahkan,” kata Zul saat ditemui Bisnis beberapa waktu yang lalu.
Sebab, Zul menjelaskan bahwa untuk suatu penyelenggara internet masuk ke industri telekomunikasi membutuhkan perizinan yang terbilang mudah, sehingga tidak perlu menyelenggarakan jasa internet secara ilegal.
“Masuk saja jadi jual jasa kembali, atau menjadi reseller, atau langsung jadi ISP [Internet Service Provider]. Keduanya sama mudahnya, jadi tinggal memilih, jadi nggak ada lagi ilegal,” terangnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut salah satu tantangan dalam memberantas RT/RW Net ilegal di Tanah Air lantaran luasnya geografi Indonesia.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto mengatakan bahwa kondisi ini menyulitkan Kemenkominfo untuk menelusuri keberadaan pelanggan internet yang melakukan RT/RW Net ilegal.
“Masalahnya terlalu luas wilayah kita. Sementara sekarang ini kita di lapangan tidak tahu mana yang menjadi pelanggan, mana yang menjadi dia menjual [RT/RW Net ilegal]. Kita harus cari satu-satu,” kata Wayan saat ditemui di Ballroom Pondok Indah Golf Course, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Namun, Wayan menyampaikan bahwa Kemenkominfo telah membentuk tim untuk memberantas praktik RT/RW Net ilegal yang marak terjadi di tengah masyarakat.
“Teman-teman sudah membentuk tim, dengan direktur pengendalian [Kemenkominfo] dengan teman-teman kepolisian, sudah mempersiapkan untuk melakukan penertiban,” ujarnya.
Secara pembinaan, kata Wayan, Kemenkominfo sudah turun lapangan mengingatkan para operator penyelenggara jasa internet atau ISP yang berizin untuk melihat kembali database pelanggan. “Karena kadang-kadang pelanggan ini main sendiri,” sambungnya.
Wayan menjelaskan pada prinsipnya, praktik RT/RW Net ilegal merupakan reseller yang secara mandiri berjualan, namun tidak mengajukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri.
Dia pun menegaskan bahwa keberadaan RT/RW Net ilegal tengah dalam pemantauan dari Direktorat Pengendalian Kemenkominfo. Menurutnya, sejauh ini sudah ada ratusan RT/RW Net ilegal yang ditindak oleh Kemenkominfo.
Lebih lanjut, Wayan menambahkan bahwa jika ditemukan adanya reseller yang tidak berizin, maka bisa ditindak oleh kepolisian. “Tetapi kalau dari sisi Kemenkominfo itu harus dihentikan dan tidak boleh berlangganan dengan operator legal,” tuturnya.