Bisnis.com, JAKARTA - Pratik jual kembali internet secara ilegal melalui jaringan RT/RW atau RT/RW Net ilegal telah menyebar hingga daerah rural. Praktik ini menjadi ancaman bagi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang hendak menjajakan paket internet resmi dan sesuai dengan aturan.
Sekretaris dan Pengelola Layanan Akses Internet Bumdes Bedono Sejahtera Rendi Setiawan mengatakan salah satu tantangan dalam mendorong layanan internet di pedesaan adalah bersaingan dengan RT/RW Net ilegal.
Para reseller tak berizin itu menjual kembali layanan internet yang telah ‘dipotong-potong’ dengan harga sangat murah. Tidak hanya itu, para reseller internet ilegal juga melakukan pengrusakan atas infrastruktur internet reseller resmi seperti Bumdes.
“Mereka masih ilegal (RT RW net) mereka menjual lebih murah dan sering merusak infra struktur kami. ODP (Optical Distribution Point) kami hilang, kabel putus beberapa kali,” kata Rendy kepada Bisnis, Sabtu (31/8/2024).
Untuk diketahui, ODP merupakan tempat terminasi kabel yang memiliki sifat tahan korosi, dan tahan cuaca. Alat ini sulit mengalami kerusakan kecuali karena faktor manusia. ODP berfungsi sebagai tempat instalasi sambungan terutama untuk menghubungkan kabel distribusi dan kabel drop.
Dia menjelaskan dari sisi harga, RT/RW Net ilegal menjual layanan hingga Rp75.000-Rp100.000 per bulan. Jauh di bawah harga Bumdes yang juga sudah murah, yang seharga Rp150.000 per bulan. Dengan kondisi ini, Bumdes kesulitan untuk menjual internet ke para pelanggan.
Bumdes Bedono Sejahtera berada di Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang, Jawa Tengah. Bumdes Bedono merupakan satu dari puluhan Bumdes yang terlibat dalam program maturasi desa melalui digitalisasi yang digalakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti).
Dalam program tersebut, Bakti bekerja sama dengan penyedia jasa internet (ISP) dan badan usaha bekerja sama dalam menyebarkan internet ke daerah rural. Internet yang dihadirkan tersebut digunakan untuk berbagai hal seperti menjalankan tata kelola pemerintahan berbasis digital, edukasi, hingga berjualan secara daring.
Khusus untuk Bumdes Bedono, total kapasitas bandwidth yang digunakan sebesar 1 Gbps, yang telah melayani 412 pelanggan rumah, 4 pelanggan sekolah, hingga 2 instansi pemerintahan.
Selain Bumdes Bedono, keresahan yang sama juga dialami oleh Bumdes Serdam Maju Bersama di Kalimantan Barat. Praktik RT/RW Net ilegal telah membuat bisnis internet bumdes terganggu karena pasar lebih memilih berlangganan internet murah meskipun tidak memiliki izin resmi.
“Secara harga mereka lebih rendah. Ini juga yang dikeluhkan oleh provider-provider karena mereka ilegal,” kata Sekretaris Bumdes Serdam Maju Bersama Hermansyah.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan kepolisian bekerja sama dalam memberantas praktik RT/RW Net ilegal. Keduanya bakal melakukan penertiban.
Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kemenkominfo Wayan Toni Supriyanto bahwa Kemenkominfo telah membentuk tim untuk memberantas praktik RT/RW Net ilegal yang marak terjadi di tengah masyarakat.
“Teman-teman sudah membentuk tim, dengan direktur pengendalian [Kemenkominfo] dengan teman-teman kepolisian, sudah mempersiapkan untuk melakukan penertiban,” kata Wayan saat ditemui di Ballroom Pondok Indah Golf Course, Jakarta, Minggu (25/8/2024).
Wayan mengatakan bahwa secara pembinaan, Kemenkominfo sudah turun lapangan mengingatkan para operator penyelenggara jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) yang berizin untuk melihat kembali database pelanggan.
“Karena kadang-kadang pelanggan ini main sendiri,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wayan menjelaskan bahwa pada prinsipnya, praktik RT/RW Net ilegal merupakan reseller yang secara mandiri berjualan namun tidak mengajukan izin sesuai dengan Peraturan Menteri.
Dia pun mengaku bahwa keberadaan RT/RW Net ilegal sedang dalam pemantauan dari Direktorat Pengendalian Kemenkominfo. Menurut Wayan, sejauh ini sudah ada ratusan RT/RW Net ilegal yang ditindak oleh Kemenkominfo.
Wayan menambahkan bahwa jika ditemukan adanya reseller yang tidak berizin, maka bisa ditindak oleh kepolisian.
“Tetapi kalau dari sisi Kemenkominfo itu harus dihentikan dan tidak boleh berlangganan dengan operator legal,” tandasnya.