Bisnis.com, JAKARTA – Bisnis RT/RW Net memberi penghasilan tambahan bagi beberapa orang. Namun, untuk menjual kembali layanan internet dari penjualan resmi seperti IndiHome, Biznet, XL Home dan lain sebagainya, ada tata tertib yang harus dipatuhi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memiliki aturan mengenai jual kembali layanan internet yang harus diterapkan penjual. Jika tidak diimplementasikan, maka aktivitas penjualan bisa dikategorikan ilegal..
Dalam rangka tertib penyelenggaraan telekomunikasi khususnya untuk ketentuan jual kembali layanan Jasa Telekomunikasi pada Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider/ISP), Kemenkominfo telah mengatur dalam UU No.6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, praktik jual beli jasa internet juga diatur dalam Pasal 22 Permenkominfo No.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan Pasal 34 Permenkominfo No.1/2021 tentang tentang Perubahan Kedua atas PM Kominfo No13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.
Kemudian, merujuk pada laman resmi Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo, ketentuan menjual kembali layanan internet tertuang pada Permenkominfo no.13/2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi dan No.3/2021 tentang Standar Kegiatan Usaha kegiatan reseller hanya dapat dilaksanakan setelah memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat, yakni dengan memperoleh Sertifikat Standar Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi (KBLI 61994) melalui oss.go.id.
Pelaksanaan jual kembali jasa Internet yang diperbolehkan dan simulasinya
Pertama, retailer dapat menggunakan merek dagang layanan penyelenggara jasa telekomunikasi (internet service provider/ISP) yang dijual kembali, dan menambahkan merek dagang sendiri kepada pelanggan (end user).
Kedua, retailer wajib memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan jasa telekomunikasi yang telah dikomitmenkan.
Ketiga, seluruh pendapatan dari pelaksanaan jual kembali jasa telekomunikasi menjadi pendapatan dari dan dibukukan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi.
Keempat, penagihan (billing) wajib mencantumkan merek dagang penyelenggara jasa telekomunikasi.
Kelima, dalam hal penjualan ritel berbasis protokol internet, peritel wajib menggunakan alamat protokol internet (internet protocol address) publik dan nomor sistem otonom (autonomous system number) milik ISP.
Adapun, ISP berwenang memutuskan kerja sama jual kembali jasa telekomunikasi dengan peritel dalam 2 kondisi.
Yakni, peritel tidak melakukan pencatatan terpisah dan tidak melaporkannya kepada ISP atas seluruh pendapatan penjualan; dan, peritel melanggar ketentuan ISP yang diatur dalam ketentuan perundang undangan.